Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Nias Utara. Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Utara (Nisut) tidak meloloskan Fonaha Zega-Emanuel Zebua (Fodela) sebagai pasangan calon pada Pilkada Serentak 2020 berujung gugatan ke Bawaslu. Fonaha didampingi kuasa hukumnya, Syukur Kasi Ely Hulu SH MH. Melizaro Harefa SH MH dan Soziduhu Gea SH mengatakan, keputusan KPU Nisut yang menyatakan dirinya tidak memenuhi syarat, itu tidak benar dan mengada-ada.
Usai mengajukan gugatan ke Bawaslu Nias Utara, Jumat (25/9/2020), mengatakan, PKPU No 1 Tahun 2020 tentang syarat calon, yang diminta itu hanya surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan (LP), bukan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) sebagaimana dipersyaratkan KPU untuk menggugurkan dirinya.
Fonaha juga menambahkan, pada surat keterangan LP yang disampaikan sebelumnya, tidak ada masalah karena dirinya sudah 5 tahun 6 bulan dan 17 hari setelah keluar dari LP.
Hal senada juga disampaikan kuasa hukum Fodela, Syukur Kasi Ely Hulu. Menurutnya, keputusan KPU Nisut yang menggugurkan Paslon Fodela, sangat tidak berdasar dan cacat hukum. Karena Fonaha Zega sudah melewati 5 tahun keluar menjalani hukumannya.
Ketua Bawaslu Nisut, Memori Zondrato melalui anggota Komisioner Bawaslu, Oibuala Laia mengatakan, gugatan yang disampaikan Fodela sudah diregistrasi dan akan diserahkan ke komisoner untuk diverifikasi. Demikian jika ada kekurangan akan disampaikan kepada penggugat agar dilengkapi guna proses lebih lanjut.
Sebelumnya, Ketua KPU Nisut, Evorianus Harefa, menjelaskan, Fodela tidak lolos sebagai pasangan calon karena Fonaha Zega belum sampai lima tahun setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan.