Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penyidik Subdit V/Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut akhirnya menetapkan pemilik akun facebook atas nama Antan Sulangat Brutu alias Eldon Brutu sebagai tersangka pencemaran nama baik anggota DPRD Sumut, Franc Bernhad Tumanggor.
Informasi yang diperoleh, penetapan status tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara, terhitung 6 hari pasca dipanggil penyidik sebagai terlapor dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ya benar, yang bersangkutan telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka pada, Kamis (24/9/2020)," ungkap Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Jumat (25/9/2020).
Lebih lanjut MP Nainggolan mengatakan, setelah penetapan tersangka, maka pekan depan penyidik akan memanggil tersangka untuk didengar keterangannya.
"Statusnya apa akan ditahan atau tidak akan diketahui setelah kita mendengar keterangannya nanti," sebutnya.
Disinggung soal kemungkinan bakal ada tersangka baru, MP Nainggolan mengaku penyidik akan terus mengembangkan kasus tersebut.
Terpisah, kuasa hukum pelapor, Rinto Maha, menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut adalah hal yang wajar. Sebab, pelaku melakukan perbuatannya secara masif untuk menjatuhkan nama baik korban di medsos demi tujuan tertentu.
"Padahal, korban saat memberikan bantuan-bantuan di Pakpak Bharat jauh sebelum Pemilukada dan kapasitas nya jelas sebagai anggota DPRD Sumut yang memperhatikan wilayah konstituennya termasuk Dairi dan Karo. Sehingga penetapan tersangka itu memang sudah sangat tepat," katanya.
Belum lagi, lanjut dia, beberapa hari yang lalu juga ada tuduhan serius berbentuk black campaign (kampanye hitam) dari oknum-oknum mengenai ijazah palsu yang tentu juga akan direspon dengan melaporkan kembali oknum-oknum tersebut.
Oleh karena itu, dia mengimbau agar masyarakat menilai sendiri apa maksud dari semua tuduhan atau serangan-serangan kepada korban. "Ini peringatan pertama dan yang terakhir untuk menghentikan segala jenis black campaign. Mari kembangkan nilai atau isu yang substansial untuk membangun pranata masyarakat Pakpak Bharat," ucapnya.
"Jangan perluas gagasan identitas picik dan primodialis agar masyarakat Pakpak Bharat dapat semakin mampu bersaing dengan entitas masyarakat lainnya di Indonesia dan Sumatera Utara. Ingat kita pastikan akan menyeret oknum-oknum tersebut, termasuk soal isu murahan soal ijazah palsu dalam waktu dekat ini akan kita proses, siapa pun orangnya akan kita penjarakan, kalau main kotor begini," timpalnya.
Untuk itu, pengacara yang aktif sebagai praktisi hukum ini pun berharap kepada masyarakat khususnya masyarakat Pakpak Bharat agar melihat kebenaran dalam kasus ini, mana yang benar dan mana yang salah.
"Korban ini selalu dijelek-jelekkan dan difitnah. Walau pun korban (Franc Bernard Tumanggor) selalu ingin berbuat baik kepada masyarkat Pakpak Bharat, selalu saja ada yang ingin menjatuhkannya karena kepentingan politik. Ini adalah perbuatan tidak benar dan masyarakat harus harus melihatnya secara objektif," pungkasnya.