Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labusel. Pengedar sabu-sabu di Jalinsum Perkebunan Normark yakni Arman Siregar (35), warga Desa Mandalasena, Kecamatan Silangkitang, Labusel ditangkap Tekab Polsekta Kotapinang Sabtu (26/9/2020).
Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik bening berisi sabu-sabu, 1 buah bungkus rokok Sampoerna, 1 lembar tisu warna putih dan 1 unit HP Nokia warna hitam.
"Benar, kemarin Tim Tekab Polsekta Kotapinang menangkap pengedar Sabu-sabu", Ujar Kapolsekta Kotapinang, Kompol S. Sembiring kepada wartawan.
Kata Kompol S. Sembiring penangkapan bermula pada hari Rabu (23/9/2020) sekira pukul 15.30 WIB, Kanit Reskrim, Ipda Gunawan Sinurat bersama Tekab Polsekta Kotapinang berhasil menangkap seorang pengedar sabu-sabu di Jalinsum Perkebunan Normark.
Kepada petugas, tersangka memperoleh sabu-sabu dengan cara membeli dari M sebanyak 5 gram. Saat ini sabu-sabunya bersisa sekira 2 gram karena selebihnya telah dijual oleh tersangka dan tersangka menjual sabu-sabu sejak 2 bulan lalu.
Selanjutnya tim langsung melakukan pengembangan untuk menangkap M dan mencari barang bukti sabu-sabu lain ke rumah M dan melakukan penggeledahan, namun M dan sabu-sabu tidak ditemukan.