Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Kapolsek Telun Kenas, Polresta Deli Serdang,
AKP Hendra Nata Sastra Tambunan SE MM tutup mulut ketika ditanya seputar aktivitas judi dadu putar di wilayah hukumnya, Jumat (25/9/2020).
Padahal, awak media hanya bertanya seputar aktivitas judi dadu putar yang berada di Dusun Batu Karang, Desa Sumbul, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang.
Akan tetapi, hingga detik ini, orang nomor satu di Polsek Telun Kenas itu enggan memberikan keterangan dan terkesan menghindar meskipun pesan melalui Aplikasi WhatsApp tentang geliat bisnis haram tersebut sudah dikirim ke ponsel miliknya.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK yang dikonfirmasi mengenai judi dadu putar tersebut menjawab, akan memerintahkan anggota untuk menyelidiki.
"Saya sudah perintahkan kepada Kasat Reskrim untuk menyelidiki lokasi judi dadu putar di Dusun Batu Karang, Desa Sumbul, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang," jawabnya lewat pesan Aplikasi WhatsAppnya, Sabtu (26/9/2020).
Informasi sebelumnya, permainan judi dadu putar di Dusun Batu Karang, Desa Sumbul, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang bebas beroperasi meskipun berjarak 1 kilometer dari Mapolsek Telun Kenas.