Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Zakir Husin, terdakwa dalam perkara tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Negeri (PN) Medan sekaligus terpidana rumah tahanan negara (Rutan) Klas I Medan dalam kasus kepemilikan sabu seberat 50 gram meninggal dunia dalam kondisi terduduk di WC Klinik Rutan.
"Iya dinda, terduduk di WC kamar mandi Klinik, lagi BAB dia," ujar Theo Adrianus Purba selaku Kepala Rutan Klas I Medan saat dikonfirmasi, Sabtu (26/9/2020) malam.
Lebih lanjut, Theo mengatakan Zakir meninggal dunia pada pukul 21.30 wib.
"Jam 21.30 WIB tadi dinda, diakan sakit jadi dibawa ke klinik. Diakan sakit komplikasi, mulai dari jantung, paru, kalau ga salah gula juga," katanya.
Hingga saat ini, Tim Rutan Klas I Medan telah bekerja sama dengan Tim Inafis Polda Sumut untuk melakukan autopsi.
"Ini saya sedang dengan Tim Inafis. Lagi dilakukan oleh Polda Sumut," pungkas Theo.
Sebelumnya Zakir Husin diindikasi dokter terkena penyakit komplikasi dan gagal jantung.
Hal tersebut dikatakan oleh Kuna Silen selaku kuasa hukumnya menyebutkan, selama persidangan di PN Medan, Zakir sudah sering mengeluh tentang sakitnya. Bahkan, karena sakit persidangan Zakir sudah beberapa kali ditunda majelis hakim.
Dia menyebutkan, penyakit Zakir terindikasi gagal jantung berdasarkan hasil Lab Paramita. Bahkan, belum lama ini pihak rutan juga pernah menghadirkan dokter dari RS Royal Prima, dari hasil pemeriksaan, Zakir memang disarankan untuk dibantarkan karena belum memadainya peralatan di rutan.
"Di RS Bhayangkara tidak punya dokter jantung, di RS Bandung juga tidak punya dokter jantung. Karena itu kami bermohon ke Royal Prima tapi sampai saat ini belum ada respon dari Karutan," kata Kuna di PN Medan beberapa waktu lalu.
Bahkan pihaknya berharap Zakir bisa dibantarkan ke rumah sakit untuk menjalani perobatan. Menurut Kuna, pihaknya sudah 4 kali melayangkan surat permohonan ke Rutan Tanjunggusta agar kliennya diberi izin keluar rutan menjalani perobatannya.
"Sesuai permohonan, sudah empat kali kami layangkan ke pihak rutan, hingga kepala rutan sudah berganti dua kali, belum ada kejelasannya," ungkapnya.
"Apalagi dalam sidang, ketua majelis hakim mengatakan kepada dokter perwakilan rutan, Zakir tidak dilakukan penahanan dalam tindak pidana pencucian uang, Zakir hanya ditahan dalam kasus narkotika," cetusnya.
Pada sidang bulan Juni lalu, Zakir tampak kurang sehat saat mengikuti sidang teleconference dari Rutan Tanjunggusta. Dia tampak mengenakan kursi roda dengan selang oksigen terletak di hidungnya.
Dikarenakan hal tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Imanuel Tarigan, menanyakan kepada Zakir apakah dapat menjalani sidang atau tidak, namun dia menyatakan tidak sanggup, karena saat itu dia merasakan sesak nafas. Saat itu, Zakir juga mengaku bahwa dirinya sudah diperiksa oleh dokter rutan.
Diketahui Zakir kembali disidangkan dalam perkara tindak pidana pencucian uang. Berdasarkan penyelidikan, polisi menyita seluruh harta benda milik Zakir yang ditaksir mencapai Rp 8 miliar. Harta benda itu berupa 6 unit rumah dan bangunan. Sedangkan aset bergerak berupa mobil yang telah disita polisi. Uang itu disebut, sebagai hasil transaksi narkoba yang selama ini dilakukan Zakir.