Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Bandar narkoba kampung kubur, Zakir Husin meninggal dunia di Rumah tahanan (Rutan) Tanjunggusta, Sabtu (26/9/2020) malam, akibat komplikasi penyakit. Meninggalnya terdakwa berarti penuntutan secara pidana tidak dapat diterima.
Namun atas aset Rp 8 miliar yang didakwakan kepadanya masih menjadi teka teki apakah akan dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada ahli waris.
"Jadi dalam hal ini, majelis hakim masih akan menggelar sidang lanjutan untuk menentukan barang bukti aset yang Rp8 miliar ini apakah akan disita untuk negara atau akan dikembalikan kepada keluarganya, itu nanti akan diputuskan lewat sebuah penetapan," ujar ketua majelis hakim Imanuel Tarigan yang menangani kasus tersebut, Senin (28/9/2020) siang.
Menurut Imanuel yang juga Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan ini, sesuai KUHAP barang bukti yang diduga hasil kejahatan almarhum Zakir Husin ada sekitar Rp8 miliar berupa mobil, rumah dan tanah. Sedangkan barang bukti berupa uang tabungan tidak ada dan telah disita dalam perkara sebelumnya.
Lantas, bagaimana menentukan aset itu dari hasil kejahatan? "Itulah yang masih akan kita buktikan pada persidangan nanti, jadi yang berhenti dan tidak dapat diterima itu adalah pertanggungjawaban terdakwa secara pidana, tapi terkait aset yang diduga hasil dari kejahatan ini harus diputuskan," tegas Imanuel.
Menurut Imanuel, pihaknya saat ini masih menunggu surat kematian terdakwa Zakir Husin dari Rutan Tanjunggusta, baru kemudian ada tahapan selanjutnya.
"Jadi itu dululah, kita masih menunggu surat kematian, setelah itu nanti kita akan kembali membuka sidang yang dihadiri JPU dan penasihat hukum Zakir untuk menentukan status hukum dari barang bukti aset yang diduga dari hasil kejahatan narkoba itu," sebut Imanuel.
Imanuel menyebutkan, persidangan terhadap Zakir Husin sudah memasuki tahapan pemeriksaan saksi. Namun ada penundaan beberapa kali sidang karena yang bersangkutan sakit.
Imanuel juga menyesalkan kenapa Zakir sudah dikembalikan ke Rutan kalau memang masih sakit.
"Aturannya biarkan sajalah dulu dia berobat dan dirawat dengan baik di rumah sakit dan setelah keadaannya benar-benar sembuh baru dikembalikan ke rutan," tegas Imanuel.
Sebelumnya Zakir divonis 15 tahun di PN Medan beberapa bulan lalu atas kasus narkoba hasil pengembangan dari istrinya Melva Sari Tanjung dan supir juga sudah dihukum.
Namun polisi kembali menetapkan Zakir osebagai tersangka atas tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga didapat dari hasil narkoba, namun persidangan baru masuk tahap keterangan saksi, Zakir telah meninggal dunia.