Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. Team Opsnal Unit II Polres Taput, dipimpim Bripka Budi Simamora SH, berhasil menangkap Mugan Jaya Syah (32), warga Desa Engkran Bulu Alur, Kecamatan Semanadan, Kabupaten Aceh Tenggara, NAD. Mugan Jaya merupakan tersangka pelaku pencurian sepeda motor Honda Repsol milik Andarson Silitonga (50), warga Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong, Tapanuli Utara.
Kapolres Taput, AKBP Jonner MH Samosir SIK melalui Kasubbag Humas Aiptu W. Baringbing, menjelaskan tersangka berhasil ditangkap setelah mendapat infornasi dari Aceh Tenggara, bahwa tersangka sedang menawar-nawarkan sepeda motor hasil curanmor kepada seseorang dengan harga murah. Dari informasi yang didapat oleh team, motor yang sedang di tawar-tawarkan oleh tersangka, sesuai dengan jenis dan ciri-ciri kenderaan yang sebelumnya dilaporkan hilang di kawasan Siborongborong. "Ciri-cirinya, sesuai dengan laporan pencurian sepeda motor yang kita terima dari Polsek Siborongborong, pada tanggal 26-Juli-2020," kata Barimbing kepada wartawan Senin (28/9/2020).
Mendapat informasi dimaksud, kata Barimbing lagi, pada hari Jumat (25/9/2020), team opsnal Polres Taput dan Polsek Siborongborong, meluncur ke Aceh Tenggara. Setelah tiba di Aceh, team bekerjasama dengan Resmob Polda Aceh, bergerak ke TKP. Team kemudian menghubungi tersangka melalui telephone seluler untuk memancing seolah olah ada pembeli sepeda motor tersebut. "Saat tersangka muncul dan membawa sepeda motor curiannya, lalu team kita langsung menangkap dan melakukan interogasi," jelas Barimbing.
Tersangka kemudian diinterogasi team dan mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor tersebut pada tanggal 26- Juli lalu dari depan rumah korban di Desa Oarik Sabungan, Kecamatan siborongborong, Taput saat parkir di depan rumah.
Tersangka berhasil mengambil sepeda motor tersebut dari depan rumah korban, karena sudah sering di lewati rumah tersebut dengan berpura - pura berhenti di depan rumah dan berpura sebagai penjual kain. Setelah situasi aman, tersangka lalu mencongkel sepeda motor dengan obeng dan membawa kabur ke Aceh Tenggara.
Setelah tersangka mengakui perbuatannya dari interogasi di lapangan, tersangka dan barang bukti sepeda motor pun diboyong ke Polsek Siborongborong dan tiba minggu (27/9/2020)untuk proses penyidikan.
"Saat ini, tersangka dan BB telah kita tahan di Polsek Siborongborong dan terhadap tersangka dikenakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ungkap Barimbing.