Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Majelis hakim menghukum terdakwa M Qadafi alias Udin selama 1 tahun 6 bulan penjara. Dia terbukti bersalah melakukan penodaan agama, dengan melemparkan alquran di Masjid Raya Al Mashun.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua M Ali Tarigan, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 huruf a KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan terdakwa M Qadafi oleh karena dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara," ucap hakim Ali di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/9/2020) sore.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," kata Ali.
Atas putusan ini, baik terdakwa dan jaksa penunut umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan kompak menyatakan terima. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara.
Mengutip surat dakwaan, pada 25 Maret 2020, bertempat di dalam Mesjid Raya Al-Mashun, saksi Fahri melihat terdakwa sedang tidur-tiduran sambil membaca Alquran.
Kemudian, lewat seorang perempuan meminta kepada terdakwa Udin untuk membaca Alquran. Namun saat itu, ia meminta uang dan sanggupi perempuan tersebut.
Selanjutnya, terdakwa duduk membaca Alquran dan tak berapa lama kemudian terdakwa menutup Alquran dan melemparkan Alquran tersebut kearah depan sebelah kanan terdakwa. Selanjutnya, terdakwa pergi meninggalkan masjid tersebut.