Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons Mahkamah Konstitusi yang memutuskan Menteri Keuangan tidak punya otoritas lagi mengusulkan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Pajak.
MK memutuskan bahwa Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Pajak dipilih oleh internal hakim, dan Menteri Keuangan yang saat ini dijabat Sri Mulyani Indrawati hanya sebagai pejabat administrasi yang tugasnya menyampaikan usulan ke Presiden atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung (MA).
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari menyatakan Kementerian Keuangan menghormati keputusan MK tersebut.
"Kemenkeu menghormati putusan MK dimaksud dan akan melaksanakan putusan dengan sebaik-baiknya," kata dia melalui pesan tertulis kepada detikcom, Selasa (29/9/2020).
Sementara itu, kewenangan pembinaan administrasi, organisasi, dan keuangan Pengadilan Pajak tetap berada di Kemenkeu. Namun, pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Pakak tidak termasuk kewenangan pembinaan tersebut.
Jadi, pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dilakukan oleh para Hakim Pengadilan Pajak, sementara Kemenkeu mengusulkan nama yang dipilih oleh para Hakim kepada MA untuk ditetapkan oleh Presiden. Terdapat batasan periodisasi jabatan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Pajak yaitu untuk 1 kali masa jabatan selama 5 tahun.
"Kemenkeu akan terus bekerja dengan komitmen dan profesionalisme yang tinggi dalam melakukan pembinaan administrasi, organisasi, dan keuangan Pengadilan Pajak. Kemenkeu akan turut menjaga Pengadilan Pajak untuk bebas dari segala bentuk fraud baik korupsi, kolusi, maupun nepotisme sesuai dengan kewenangannya sehingga mendapatkan kepercayaan publik," tambahnya.(dtf)