Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. JPMorgan Chase sepakat untuk membayar denda atas tuduhan keterlibatan dalam manipulasi perdagangan berjangka terkait logam mulia dan obligasi. Besaran angka yang dibayarkan US$ 920 juta atau setara Rp 13,7 triliun (kurs Rp 14.900).
Komisi Perdagangan Komoditas Berjangka mengatakan, JPMorgan Chase terlibat dalam manipulasi perdagangan yang sudah berjalan setidaknya delapan tahun.
"Tindakan ini mengirimkan pesan penting bahwa jika anda terlibat dalam praktik perdagangan yang manipulatif dan menipu, anda akan ditangkap, dihukum, dan dipaksa untuk menyerahkan keuntungan haram anda," kata Direktur Penegakan Divisi CFTC, James McDonald dalam pernyataannya yang dilansir CNN, Rabu (30/9/2020).
"Spoofing adalah murni ilegal dan sederhana," tambah Ketua CFTC Heath Tarbert.
"Tindakan penegakan aturan ini menunjukkan komitmen CFTC untuk bersikap keras terhadap mereka yang dengan sengaja melanggar aturan kami, tidak peduli siapa mereka. Upaya untuk memanipulasi pasar kami tidak akan ditoleransi," tambahnya.
Dalam rilis terpisah, Komisi Sekuritas dan Bursa menyebut, setelah trader menerima harga yang menguntungkan untuk pesanan yang sah, maka perdagangan yang palsu segera dibatalkan.
"J.P Morgan Securities merusak integritas pasar kami dengan skema ini," kata Stephanie Avakian, direktur Divisi Penegakan SEC.
Dalam sebuah pernyataannya, bank raksasa di Amerika Serikat (AS) ini menyebut pelanggaran terjadi sekitar tahun 2008 dan 2016. Para trader pada saat itu sudah tidak bekerja untuk perusahaan.
"Perilaku individu yang dirujuk dalam resolusi hari ini tidak dapat diterima dan mereka tidak lagi bersama perusahaan," kata Daniel Pindo, Co President JPMorgan.(dtf)