Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyebut pemerintah menanggung bea masuk atas impor barang dan bahan baku untuk memproduksi barang-barang yang terdampak COVID-19. Impor bahan baku sempat terkendala karena beberapa negara menerapkan lockdown.
Kepala BKF Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, kebijakan ini merupakan komitmen untuk terus memberikan insentif perpajakan untuk membantu dunia usaha dalam menghadapi dampak pandemi COVID-19.
Kebijakan ini juga bagian dari program pemulihan ekonomi Nasional (PEN) dan tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.010/2020 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Sektor Industri Tertentu yang Terdampak Pandemi COVID-19 (BM DTP COVID-19).
"Insentif BM DTP ini menambah sederetan insentif perpajakan untuk menjaga produktivitas industri dalam negeri di tengah pandemi, seperti penurunan tarif PPh Badan, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan pengembalian pendahuluan PPN," kata Febrio dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (30/9/2020).
Febrio menjelaskan, BM DTP COVID-19 diberikan atas impor barang dan bahan yang dibutuhkan di dalam negeri, namun belum dapat dipenuhi oleh industri misalnya secara jumlah dan spesifikasi.
Barang dan bahan ini harus digunakan untuk keperluan untuk memproduksi barang yang dikonsumsi di dalam negeri atau tidak untuk ekspor.
Terdapat 33 sektor industri yang eligible memperoleh fasilitas ini, seperti sektor industri kesehatan seperti alat pelindung diri (APD), hand sanitizer, desinfektan, serta elektronika, telekomunikasi, serat optik, smart card, dan pengemasan kaleng yang memiliki efek pengganda cukup tinggi ke perekonomian.
Lebih lanjut Febrio mengatakan, fasilitas BM DTP ini berlaku pada saat PMK diundangkan hingga 31 Desember 2020.(dtf)