Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan kasasi. Sebab, denda yang dijatuhkan kepada Grab sebesar Rp 30 miliar dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam keterangan resminya, Rabu (30/9/2020), KPPU akan melakukan kasasi atas putusan PN Jaksel yang membatalkan sanksi denda untuk PT Solusi Transportasi Indonesia (GRAB) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) pada 25 September 2020.
"Saat ini KPPU tengah mempelajari pernyataan-pernyataan Majelis Hakim PN Jaksel dan mempersiapkan permohonan kasasi, sementara memperoleh petikan putusan PN dimaksud. Ditargetkan pada minggu pertama Oktober 2020, permohonan tersebut dapat disampaikan," tulis keterangan KPPU.
Sebagaimana diketahui, KPPU telah memutuskan perkara dengan Nomor 13/KPPU-I/2019 pada 2 Juli 2020 yang menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 19 huruf (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 kepada Grab dan TPI dalam jasa angkutan sewa khusus yang berkaitan dengan penyediaan aplikasi piranti lunak Grab App yang diselenggarakan di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), Makassar, Medan, dan Surabaya.
Dari situ, Grab didenda dengan total Rp 30 miliar. Sementara, TPI didenda dengan jumlah Rp 19 juta. Putusan itu selanjutnya diajukan keberatan ke PN Jaksel hingga akhirnya dibatalkan
"Atas pelanggaran tersebut, Grab dikenakan denda Rp 7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp 22,5 miliar atas Pasal 19 huruf (d), sementara TPI dikenakan denda Rp 4 miliar dan Rp 15 miliar atas dua pasal tersebut. Putusan tersebut diajukan keberatan oleh para terlapor ke PN Jaksel," bunyi keterangan lebih lanjut.
Adapun bunyi Pasal 14 dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 berbunyi 'Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat'.
Selanjutnya Pasal 19 menyatakan, pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa. Lalu pada huruf d, melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.(dtf)