Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ada perubahan syarat dalam rekrutmen KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) di Pilkada Medan 9 Desember 2020 mendatang.
Di mana, syarat minimal usia KPPS adalan 20 tahun dan maksimal 50 tahun. Di Pemilu 2019 lalu syarat usia KPPS adalah 17 tahun.
Komisioner KPU Medan, Edy Suhartono mengatakan beberapa perubahan dalam persyaratan antara lain syarat usia minimal dan maksimal bagi anggota KPPS.
"Kalau dulu minimal 17 tahun, sekarang 20 tahun dan maksimal 50 tahun serta tidak memiliki penyakit bawaan. Ini dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19," kata Edy dalam bimbingan teknis persiapan pembentukan KPPS kepada PPK dan PPS, di Hotel Santika Dyandra Medan, Selasa (30/9/20).
Selain mengatur usia minimal dan maksimal, perubahan lain adalah persyaratan pendidikan. Anggota KPPS di Pilkada lanjutan ini minimal berpendidikan SMA atau sederajat.
Selebihnya, persyaratannya masih sama yakni setia kepada Pancasila, tidak menjadi anggota parpol sedikitnya 5 tahun, tidak mempunyai hubungan perkawinan dengan penyelenggara pemilu, berdomisili di wilayah kerja KPPS, dan mampu secara jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkoba.
Ketua KPU Medan Agussyah Damanik menambahkan, perbedaan penyelenggaraan kali ini adalah penerapan protokol kesehatan. Setiap calon anggota KPPS wajib menjalani rapid test Covid-19 sebelum ditetapkan menjadi anggota KPPS.
Ketentuan ini diakuinya akan menyita waktu. Sebab, KPPS beranggotakan 7 orang ditambah dua orang petugas ketertiban (Linmas) yang bertugas di TPS. Ada 4.299 TPS di Kota Medan dalam Pilkada ini. Dalam pelaksanaan rapid test pada petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) sejumlah TPS menghabiskan waktu sepekan.
"Nanti diupayakan rapid test nya dilakukan di kecamatan masing-masing dengan kerjasama Dinas Kesehatan dan rumah sakit," kata Agus.