Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengungkap ada sekitar 22 salinan putusan perkara korupsi yang mendapat diskon hukuman, belum dikirimkan Mahkamah Agung (MA) ke jaksa KPK. Ali pun meminta MA agar segera mengirimkan salinan putusan lengkap itu ke jaksa KPK.
"Hingga saat ini KPK belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari MA terkait putusan majelis PK atas sekitar 22 perkara yang mendapatkan pengurangan hukuman," kata Ali, kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).
Ali Fikri menyampaikan pihaknya hendak mempelajari berkas putusan hakim tersebut. Ali Fikri menuturkan KPK ingin tahu alasan hakim memberi diskon hukuman bagi para koruptor.
"Kami berharap MA dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap tersebut agar kami dapat pelajari lebih lanjut apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim," sambungnya.
Kemudian Ali juga menyatakan bahwa saat ini masih ada sekitar 38 perkara yang ditangani KPK sedang diajukan PK oleh para napi korupsi. Menurutnya, fenomena ini seharusnya jangan sampai dijadikan modus baru para napi koruptor untuk berupaya mengurangi hukuman.
"Sekalipun PK adalah hak terpidana, namun dengan banyaknya permohonan PK perkara yang misalnya baru saja selesai eksekusi pada putusan tingkat pertama jangan sampai dijadikan modus baru para napi koruptor dalam upaya mengurangi hukumannya," ucap Ali.
Menurut Ali, korupsi merupakan kejahatan yang berdampak negatif pada kehidupan manusia. Memberi hukuman yang berat adalah salah satu upaya memberi efek jera bagi para koruptor.
"Oleh karenanya salah satu upaya pemberantasannya adalah dengan adanya efek jera terhadap hukuman para koruptor sehingga calon pelaku lain tidak akan melakukan hal yang sama," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menilai seharusnya Mahkamah Agung (MA) memberi penjelasan soal diskon putusan koruptor. MA membalasnya dengan meminta Nawawi tidak mengomentari putusan jika belum membacanya secara lengkap.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, menyebut karena belum membaca secara lengkap putusan MA secara lengkap, maka sah-sah saja seseorang memiliki harapan agar hukuman para koruptor tidak diringankan. Namun, kata dia, MA memiliki wewenang dan independensi sendiri untuk memutuskan hal tersebut.
"Harapan tersebut sah sah saja, karena belum membaca putusan Mahkamah Agung Secara lengkap. Setiap putusan pasti memuat dasar dan argumentasi hukumnya. Mahkamah Agung mempunyai wewenang dan independensi sendiri. Oleh sebab itu mohon tidak mengomentari atau membahas putusan jika belum membaca putusan secara lengkap," kata Abdullah, kepada wartawan, Selasa (29/9).
Menurut Abdullah, rasa keadilan setiap hakim itu berbeda. Dia menilai penggunaan istilah potong hukuman itu tidak tepat digunakan dalam konteks pembelajaran hukum.
"Nomenklatur atau istilah potong atau memotong adalah tidak tepat dalam konteks pembelajaran hukum, khususnya hukum acara," katanya.(dtc)