Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil meringkus tiga orang kawanan maling saat berusaha kabur usai beraksi di Kompleks Multatuli Jalan Multatuli Medan Maimun, Selasa (29/9/2020) sekira pukul 12.00 WIB.
Ketiga tersangka itu yakni, Jefri Andi (31), Suyanto (37) dan Edi Siswanto (27), seluruhnya warga Pasar 3, Jalan Binjai Km 18.
"Ketiga tersangka dipergoki korbannya lalu diteriaki dan berhasil ditangkap anggota kita yang sedang melakukan patroli," ungkap Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu M Ainul Yaqin, Rabu (30/9/2020).
Yaqin menyebutkan, setelah ketiga tersangka ditangkap, korban Bukti Naek (30), warga Berastagi, Kabupaten Tanah Karo membuat laporan ke Polsek dengan Nomor: LP/535/K/IX/2020/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK MEDAN KOTA.
Dia menceritakan, selama ini korban memang meninggalkan rumah toko (ruko) di Kompleks Multatuli tersebut dalam keadaan kosong. Namun pencurian itu membuat korban menderita kerugian sekira Rp7 juta karena kehilangan stop kontak, switch, elitech (ncb), exhouse fan (pengisap udara), kabel dan speaker, setelah pelaku masuk ke ruko usai merusak jerjak jendela lantai 2.
"Awalnya, korban mendengar ribut-ribut di rukonya lalu mendatanginya dan melihat ketiga tersangka kabur," jelasnya.
Selanjutnya, korban berteriak dan didengar sekuriti. Sehingga terhadap para pelaku dilakukan pengejaran, hingga akhirnya berhasil ditangkap petugas kepolisian yang sedang patroli.
"Ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun," pungkasnya.