Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Utara (Sumut) memprotes PT Angkasa Pura (AP) Kargo karena dalam tahun 2020 ini sudah 2 kali menaikkan tarif, termasuk tarif cargo di Bandara Kualanamu Deli Serdang. Kenaikan tarif kargo udara tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi PT Angkasa Pura Kargo Nomor APK.00/BOD/III/2020/143, tentang Tarif Jasa Pelayanan Pergudangan Kargo Domestik Dalam Gudang Kargo di Bandara Internasional Kualanamu, 18 Maret 2020 dan Surat Edaran (SE) Nomor EDR.APK/15.04.20.09/2020/0005 tentang Pelayanan Kargo Domestik Bandara Deli Serdang, Sumut, 14 September 2020.
Wakil Ketua Business Development Kadin Sumut, Tonny Sivaraj, Rabu (30/9/2020) mengatakan, langkah pihak AP Kargo yang akan memberlakukan penaikan tarif tersebut sangat memberatkan dan meresahkan para pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19 ini. Untuk itu, pihaknya mendesak pihak AP Kargo agar membatalkan pemberlakuan penaikan tarif tersebut.
"Penyesuaian tarif jasa pelayanan yang akan dimulai pada 1 Oktober 2020 sangat memberatkan pelaku usaha ditengah kondisi ekonomi sulit akibat pademi Covid-19," kata Tonny Sivaraj.
Menurut dia, kondisi saat ini tidak tepat untuk menaikkan tarif. Sebaliknya tarif logistik dipergudangan Bandara Kualanamu harus diberlakukan relaksasi atau diturunkan akibat tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
"Soalnya, kenaikan tarif akan semakin menekan daya saing produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Sumut dan komoditas asal Sumut. Kami mohon surat keputusan dan edaran dicabut/dibatalkan," pintanya.
Tonny meminta agar dalam menetapkan penyesuaian tarif pergudagangan Bandara Kualanamu agar melibatkan Kadin Sumut sebagai wadah berhimpun para pelaku usaha seturut Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 1987.
Sebelumnya, Kadin Sumut telah melayangkan surat kepada Direksi PT Angkasa Pura Kargo Komplek.Gudang 528 Terminal Kargo Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Hasian Dongoran yang merupakan salah satu pejabat AP Kargo Bandara Kualanamu yang dihubungi medanbisnisdaily.com pada Selasa (29/9/2020) mengaku tidak berwenang menanggapi protes yang disampaikan pihak Kadin. Alasannya, surat Kadin Sumut itu ditujukan kepada direksi AP Kargo. Oleh karenanya, yang berhak menanggapi protes pihak Kadin itu adalah direksi.
Saat diminta bantuannya untuk memberikan nomor kontak pejabat AP Kargo untuk mengkonfirmasi perihal penaikan tarif tersebut, Hasian Dongoran mengatakan harus terlebih dahulu meminta izin dari pejabat terkait.
Menurut sumber medanbisnisdaily.com, sebelum diberlakukannya penaikan tarif itu sudah terlebih dahulu dibahas melibatkan stakeholder sesuai sistem operasional prosedur (SOP) yang berlaku untuk menaikan yarif. Namun ketika ditanyakan kenapa disetujui sampai terjadi dua kali penyesuaian tarif dalam setahun, sumber tadi menolak berkomentar lebih lanjut.