Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebing Tinggi, berhasil mengungkap jaringan narkoba antar provinsi yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Riau. Tiga tersangka berinisial DP (32) dan SR (34) serta seorang wanita berinisial SH (23) berhasil diamankan petugas.
Kepala BNNK Tebing Tinggi, AKBP Faduhusi Zendrato, dalam jumpa persnya di Kantor BNNK Tebing Tinggi, Rabu (30/9/2020), menyampaikan bahwa ini merupakan jaringan antar provinsi yang dikendalikan dari Lapas di Provinsi Riau.
"Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkotika di Dusun IV Desa Kuta Baru Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara," terangnya.
Setelah melakukan penyelidikan, pada hari Senin 7 September 2020 petugas melakukan pemantauan di sekitar rumah tersangka DP (32) di Desa Kuta Baru Kecamatan Tebing Tinggi.
“Petugas juga melihat tersangka SR (34) sedang menggali tanah dengan cangkul dan kemudian masuk ke salah satu ruangan di rumah tersangka DP. Petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah DP dan melakukan pemeriksaan, tetapi tidak ditemukan barang bukti tindak pidana narkotika,” kata Zendrato.
Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan di tempat tersangka SR menggali tanah dan menemukan barang bukti 101 butir pil ekstasi dan 5 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang dikubur dalam satu tempat.
“Jumlah dan keaslian sabu tersebut masih dalam pengujian di laboratorium Polda Sumut. Selain kedua barang bukti tersebut, petugas juga menyita 3 buah skop sabu dari pipet, 1 buah kaca pirex, 1 unit timbangan elektrik, puluhan plastik bening, uang tunai Rp 3,7 juta dan 3 unit handphone,” terangnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan di kantor BNNK, kepada petugas tersangka mengaku dari 101 butir pil ekstasi itu sebanyak 60 butir didapat dari tersangka SH.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu lagi tersangka pada hari Kamis 10 September 2020 di Jalan MT Haryono dari salah satu warung.
“Kepada para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) yo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” jelas AKBP Zendrato.