Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sidang perdana permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin terhadap putusan yang dijatuhi Pengadilan Negeri (PN) Medan digelar secara online di Ruang Cakra 4, Rabu (30/9/2020) siang. Penasehat hukum (PH) Dzulmi, Junaidi Matondang menilai, PK ini diajukan karena putusan 6 tahun yang dijatuhkan Hakim Abdul Azis dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan tapi sudah terkesan barbar.
Dalam sidang perdana yang diketuai Mian Munthe ini, Junaidi Matondang menjelaskan ada dua alasan diajukannya PK.
“Ya novumnya ada dua yaitu putusan atas nama Samsul Fitri dan tuntutan JPU terhadap Samsul Fitri, dimana kedua novum itu terdapat keterangan saksi M. Aidil Putera Pratama, saksi Andika Suhartono dan para Kepala OPD yang bertentangan dengan keterangan mereka yang dijadikan pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara pemohon PK,” ungkap Junaidi Matondang seusai persidangan.
Junaidi melanjutkan, dalam kedua novum itu para saksi tersebut menerangkan bahwa masing-masing mereka tidak ada mendengar perintah Walikota kepada Samsul Fitri untuk meminta uang kepada para Kepala OPD.
“Mereka hanya mendengarnya dari Samsul Fitri. Dengan demikian keterangan para saksi dalam kedua novum tersebut bersifat testimonium de auditu,” terangnya.
Keterangan para saksi dalam kedua novum itu sesungguhnya idem (bersesuaian) dengan keterangan mereka dalam persidangan perkara Pemohon PK yang juga bersifat ‘testimonium de auditu’ akan tetapi keterangan mereka itu tidak dimuat dalam putusan bahkan digelapkan atau dimanipulir atau didistorsi oleh majelis Hakim.
Sedangkan dalam surat tuntutan JPU jelas diuraikan keterangan para saksi yg bersifat testimonium de auditu’ tersebut.
“Dengan demikian segitu jelas bahwa dalam perkara Pemohon PK, pihak JPU bersikap fair atau jujur, namun malah majelis hakim yang manipulatif, putusan majelis hakim bar-bar,” jelasnya lagi.
Selain daripada itu, tambahnya lagi, majelis hakim telah pula memanipulasi fakta dengan menambahkan keterangan orang-orang yang sebenarnya tidak pernah memberi kesaksian di persidangan perkara Pemohon PK.
Menurut Junaidi Matondang, tidak tanggung-tanggung jumlah saksi gelap tersebut sebanyak 6 orang. Hal ini menurutnya miris dan memprihatinkan dalam peradilan yang menyangkut hidup dan kebebasan manusia terjadi kebrutalan atau kesewenang-wenangan seperti itu.
“Di mana lagi tempat yang fair bagi warga negara untuk mendapatkan keadilan?,” jelasnya.