Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Jenry Heriono Panjaitan (43), Pembantu Kepala Unit (Panit) Reskrim Polsek Hamparan Perak didakwa bersama-sama dengan Kiki Kusworo alias Kibo karena telah menguasai narkotika jenis sabu seberat 64 gram. Sidang beragendakan dakwaan sekaligus menghadirkan 2 saksi dari personel Polda Sumut, di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/9/2020) sore.
Dalam kesaksiannya, penangkapan itu berawal dari undercover by (penyamaran) polisi dalam pembelian 1 ons sabu-sabu. Kiki Kusworo alias Kibo berhasil ditangkap.
"Awalnya kami menangkap Kiki, dan dilakukan pengembangan dan dia mengaku hanya kurir dengan upah Rp 2 juta dan barang yang dipegangnya seberat satu ons itu milik Jenry. 'Punya Panit ini'," ujar saksi polisi itu.
Lalu dalam penjelasannya, saat dilakukan pengembangan, Jenry pun ditangkap petugas di sebuah warung kopi.
"Jenry mengaku barang itu didapat dari Kanit Polsek Hamparan Perak, Bonar Pohan. Dari pengakuannya uang Rp 40 juta untuk 1 ons sabu itu diberi ke kanit seluruhnya," kata saksi polisi ini lagi.
Mendengar hal tersebut, majelis hakim pun menanyakan kepada saksi mengapa Kepala Unit (Kanit) Polsek Hamparan Perak itu tidak dijadikan tersangka.
"Lalu kenapa itu ga ditangkap?" tanya hakim kepada saksi polisi yang langsung dijawab oleh saksi. "Sudah pak, sudah sempat ditahan, tapi untuk tidak tersangkanya kami tidak tau," katanya.
Hakim kembali menanyakan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Fransiska Panggabean soal mengapa tidak dinaikan statusnya menjadi tersangka.
"Bu jaksa, kenapa ini tidak dijadikan tersangka? Kan kalau dijadikan tersangka ini bisa dilakukan pengembangan," kata Majelis Hakim yang diketuai Syafril Batubara.
Namun jaksa berkilah bahwa SPDP-nya belum diterima pihak kejaksaan. "Maaf pak hakim, SPDP-nya belum kami terima," kilah Siska kepada hakim.
"Kalian kan berhak untuk menetapkan tersangka, gimana sih bu jaksa," menyentil Jaksa.
"Kalau begini kan terhenti perkaranya, coba kalian teruskan, inikan bisa tau siapa bandarnya," kata hakim.
Kemudian hakim menanyakan kepada saksi dari mana barang tersebut diperoleh, saksi menjawab tidak tahu.
"Kan, kalau dikembangkan bisa tau ini dari mana, apakah ini barang tangkapan yang dijual lagi atau bagaimana. Gak jelas kalian," kata hakim.
Setelah mendengarkan kesaksian tersebut, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.
Dikutip dari dakwaan JPU Fransiska Panggabean, perkara ini bermula pada, Jumat (28/2/2020) pagi, informan menghubungi saksi Kiki Kusworo Alias Kibo hendak memesan narkotika jenis sabu.
Sore harinya, Kiki menjumpai informan yang bukan lain polisi di sebuah warung kopi dan menyerahkan satu paket sabu dengan berat 65 gram dengan harga Rp 42 juta.
Kemudian, para saksi polisi melakukan penangkapan terhadap Kiki, dan langsung diintrogasi dan mengatakan bahwa barang yang dibawanya tersebut adalah milik Panit Reskrim Polsek Hamparan Perak (Jenry).
"Saya peroleh dari Jenry pak" dan langsung dibawa oleh Kiki ke sebuah warung kopi. Sesampainya di sana, Kiki menunjuk ke arah Jenry dan mengatakan "Itu pak Panit".
Selanjutnya, dilakukan interogasi dan dua orang terdakwa itu beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dimana peran saksi Kiki Kusworo Alias Kibo adalah orang yang menerima narkotika jenis shabu dari terdakwa untuk dijual seharga Rp 42 juta, sedangkan terdakwa adalah orang yang menyerahkan narkotika jenis shabu kepada terdakwa untuk dijual dengan harga Rp 40 juta.
Adapun keuntungan yang terdakwa Kiki peroleh sebesar Rp. 2.000.000 apabila berhasil menjual kembali narkotika jenis shabu tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di luar sidang, JPU Siska saat dikonfirmasi tentang hakim minta Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Bonar Pohan menjadi tersangka, Siska hanya menjawab saat ini belum menerima SPDP atas nama Bonar Pohan.
"SPDP-nya sampai saat ini belum kami terima," kata Siska sambil berjalan cepat menuju ruang tunggu Jaksa.
Anehnya lagi, dalam persidangan ini terpantau kalau Siska, jaksa Kejatisu ini yang memiliki berkas, namun justru Chandra Naibaho, jaksa Kejari Medan malah yang membacakan dakwaan.