Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPK menyebut puluhan salinan putusan koruptor yang hukumannya disunat Mahkamah Agung (MA) belum mereka terima. MA memberikan penjelasan.
"Mahkamah Agung tetap berusaha memenuhi harapan masyarakat agar putusan itu cepat dan cermat," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah kepada wartawan, Kamis (1/10/2020).
Abdullah menuturkan proses pemberkasan (minutasi) putusan setiap perkara tidak seperti karya tulis ilmiah, yang jika terdapat kesalahan penulisan, dapat dimaklumi. Dia menekankan bahwa proses pemberkasan putusan perlu ketelitian dan ketepatan.
"Proses minutasi membutuhkan ketepatan, ketelitian, kehati-hatian. Koreksi redaksi putusan membutuhkan kejelian yang luar biasa. Proses koreksi majelis hakim pemeriksa perkara membutuhkan waktu yang cukup dan suasana yang tenang," ucapnya.
Abdullah menjelaskan perkara yang masuk ke MA pada 2020 ini cenderung meningkat. Bahkan, kata dia, diprediksi hingga akhir tahun dapat mencapai 22 ribu perkara.
"Jumlah tersebut bukan jumlah yang sedikit, tetapi sudah melewati batas normal beban kerja," katanya.
Terlebih, lanjut dia, dalam suasana pandemi COVID-19, KemenPAN-RB mengeluarkan Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2020 dan pemerintah DKI memberlakukan PSBB ketat. Hal itu sangat berpengaruh pada proses minutasi putusan. Meski demikian, MA tetap berkomitmen kuat untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
"Tentunya semua masyarakat memahami bahwa dampak COVID-19 sangat berbahaya, sehingga protokol kesehatan harus dilaksanakan demi keselamatan dan kesehatan," katanya.
Seperti diketahui, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkap ada 22 salinan putusan perkara korupsi yang mendapat diskon hukuman yang belum dikirimkan MA ke jaksa KPK. Ali pun meminta MA segera mengirimkan salinan putusan lengkap itu ke jaksa KPK.
"Hingga saat ini KPK belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari MA terkait putusan majelis PK atas sekitar 22 perkara yang mendapatkan pengurangan hukuman," kata Ali kepada wartawan, Rabu (30/9).
Ali Fikri menyampaikan pihaknya hendak mempelajari berkas putusan hakim tersebut. Ali Fikri menuturkan KPK ingin tahu alasan hakim memberi diskon hukuman kepada para koruptor.
"Kami berharap MA dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap tersebut agar kami dapat pelajari lebih lanjut apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim," ucapnya.(dtc)