Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ada dua dugaan kasus korupsi yang melibatkan Akhyar Nasution saat menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan. Pertama adalah pelaksanaan anggaran MTQ tahun 2020 senilai Rp 4,7 miliar. Bahkan, Akhyar pada 12 September lalu sudah dimintai keterangan oleh penyidik di Polda Sumut.
Usai bertemu penyidik, Akhyar mengaku ditanyai tugasnya sebagai kepala daerah. Sedangkan untuk teknis pelaksanaan kegiatan berada di Bagian Agama Setda Kota Medan, untuk pengguna anggaran adalah Sekretaris Daerah Kota Medan.
Kedua, terkait penggunaan anggaran penanganan covid-19 sebesar Rp 500 miliar. Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumut. Mulai 15 September 2020, sejumlah pejabat dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dipanggil penyidik dari kejaksaan itu seperti Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Tengku Ahmad Sofyan, Kepala Bappeda Medan, Irwan Ritonga dan Kepala Dinas Sosial, Endar.
Pengamat Hukum, Muslim Muis, menilai masyarakat saat ini menanti kelanjutan pengembangan kasus dugaan korupsi tersebut. "Kedua sektor itu vital (berkaitan dengan agama dan penanganan covid-19), penyidik yang ditugaskan negara harus mampu menuntaskan itu," ujarnya, Kamis (1/10/2020).
Apabila kasus ini tidak berlanjut dan tidak dapat dikembangkan, ia menyarankan agar penyidik melakukan SP3. "Kalau tidak ada bukti, SP3 kan, kalau ada lanjutkan. Setelah itu beri informas lanjutan sudah sejauh mana," jelasnya.
Berkaitan dengan ini, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Medan, Rizki Akbar M Siregar memberikan pandangannya.
Secara pribadi ia menyayangkan Kota Medan memiliki catatan yang buruk dalam sejarah kepemimpinan. Di mana, pada 3 edisi terakhir Wali Kota Medan harus menuntaskan masa jabatannya lebih cepat karena tersandung persoalan korupsi.
"Medan sebagai kota metropolitan, kota industri harusnya bisa mengukir prestasi yang kreatif bukan koruptif," ujarnya.
Akbar selanjutnya berbicara tentang teori Maslow dan mencoba memahami jalan pikir para koruptor itu. Menurutnya, para koruptor bukan lagi merampas atas kebutuhan namun atas dasar keserakahan.
"Maslow menjelaskan bahwa ketika kebutuhan psikologis terpenuhi maka seseorang berusaha untuk bisa memenuhi kebutuhan lainnya yang semakin abstrak sehingga tahap paling akhir adalah aktualisasi diri, keinginan untuk mencapai seluruh potensi diri. Mungkin potensi ini lah yang dipertahankan oleh politisi yang beberapa merangkap sebagai koruptor, potensi kekayaan dan jabatan," ujarnya.
Oleh karena itu, Akbar menilai Kota Medan membutuhkan pemimpin yang kuat yang mampu mengkonsolidasikan seluruh stakeholder Kota Medan dan berintegritas, tidak hanya membangun narasi serta janji-jani politik semu semata kepada masyarakat.
"Pemimpin yang membawa perubahan besar dan transformatif serta yang lebih manusiawi. Sosok seperti itulah yang hari ini menjadi harapan besar bagi Kota Medan, Kota metropolitan Kota yang penuh dengan keberagaman," tuturnya.
"Intinya Medan butuh pemimpin bersih, bebas dari potensi korupsi," tegasnya.
Sekretaris Tim Pemenangan Akhyar Nasution - Salman Alfarisi (AMAN), Wasis Wiseso, meyakini aparat penegak hukum akan bersikap adil melihat persoalan ini. "Kita serahkan kepada pihak berwajib, kita yakin aparat penegak hukum bisa jernih melihat ini dan bersikap adil, kami percaya itu, kita ikuti aja prosesnya," ujarnya.
Apabila nantinya di masa kampanye ada pemanggilan atas dugaan kasus tersebut, Wasis menyebut sebagai warga negara yang baik pihaknya akan memenuhi hal tersebut. "Kalau pun nanti dipanggil, sebagai warga negara yang baik harus dipenuhi. Tapi konteksnya dipanggil dalam kapasitas apa harus jelas," ujarnya.
"Kita ikuti aja prosesnya, kita percaya aparat penegak hukum akan bertindak adil dan percaya tidak bermain-main ke ranah politik, tidak menyangkut pautkan dengan sekarang," tegas Politikus PKS ini.
Seperti diketahui, Akhyar Nasution menjelaskan materi pertanyaan yang disampaikan seusai bertemu penyidik Polda Sumut.
"Saya hanya ditanya, pertanyaannya, apa tugas kepala daerah. Tugas kepala daerah, saya jelaskan sesuai dengan undang-undang dan kewenangan adalah menyiapkan programnya ke DPRD, selesai DPRD, selesai. Teknis pelaksanaan tugasnya berada di pengguna anggaran, dalam hal ini sekda. Jadi teknis pelaksanaan itu sekda dan kuasa pengguna anggaran, Kabag Agama," kata Akhyar di Medan, Jumat (12/6/2020) lalu.
Akhyar mengaku tak tahu mengapa dirinya dimintai keterangan oleh Polda Sumut terkait dugaan masalah kegiatan MTQ. Dia menyebut hanya memenuhi undangan permintaan keterangan dari Polda.
"Saya pun nggak tahu kenapa ada ribuan item pekerjaan ada masalah, masa kepala daerah yang dipanggil. Saya pun nggak tahu juga," tuturnya.