Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ahli waris korban meninggal dunia akibat covid-19 akan menerima santunan sebesar Rp15 juta per jiwa. Santunan tersebut berasal dari Kementerian Sosial RI.
Hal itu diketahui berdasarkan surat edaran nomor 466/6847 yang dikeluarkan Sekretaris Daerah Kota Medan, Wirya Al Rahman. Surat edaran tersebut ditujukan kepada Camat dan Lurah se-Kota Medan.
Kabag Tapem Setda Kota Medan, Ridho Nasution, membenarkan adanya syarat edaran tersebut. "Edarannya semalam saya dapat dari Sekretaris Dinas Sosial untuk diteruskan ke camat dan lurah," ujar Ridho, Kamis (1/10/2020).
Ridho mengatakan, proses penyaluran bantuan kepada ahli waris korban covid-19 akan disalurkan Kementerian Sosial secara langsung.
"Di sini proses pendataannya saja. Nanti teknisnya ada di kecamatan dan dinas sosial. Saya tidak tahu berapa lama proses pendataannya. Kami hanya menyalurkan surat edaran saja," bebernya.