Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tebing Tinggi. Mengantisipasi aksi kejahatan di wilayah hukum Polres Tebingtinggi, jajaran Polsek Dolok Merawan bersama Kodim 0204/DS Koramil 14/DMR dan pihak Pemerintahan Kecamatan Dolok Merawan melakukan Patroli 3 Pilar dengan mempergunakan kenderaan dinas roda 4 dan 5 buah masker partikel non-medis merek One Healt.
Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Josua Nainggolan kepada wartawan, Kamis (1/10/2020), menjelaskan bahwa kegiatan Patroli 3 Pilar yang dipimpin Kapolsek Dolok Merawan AKP Asmon Bufitra itu guna mengantisipasi tindak kejahatan seperti aksi premanisme, curanmor (3C), balap liar dan kejahatan jalanan lainnya.
Selain itu, Patroli 3 Pilar juga untuk menghimbau masyarakat dengan humanis agar mengikuti Inpres No. 6 Thn 2020 tentang Peningkatan Disiplin dalam Gakkum Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Surat Maklumat Kapolri Nomor : MAK/3/IX/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020 serta Perbup Sergai Nomor : 35 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sergai.
"Patroli 3 Pilar yang dilakukan pada malam hari tersebut juga dalam rangka pemberlakuan Operasi Yustisi kepada seluruh lapisan masyarakat agar mengikuti istilah 4 M yakni Memakai Masker, Mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir, Menjaga jarak serta Menghindari kerumunan guna memutus matarantai penyebaran Covid 19," jelasnya.
Selama berlangsungnya patroli yang dilakukan di tiga desa masing-masing Desa Kalembak, Desa Limbong dan Desa Dolok Merawan sekitarnya itu tidak ditemukan adanya gangguan Kamtibmas, tindak pidana maupun kejadian atau kasus yang menonjol.
Kegiatan Patroli 3 Pilar yang sama juga dilakukan di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi lainnya, di Polsek Padang Hulu dipimpin Kapolsek Padang Hulu Iptu Beringin Jaya dan di Polsek Rambutan dipimpin Kapolsek Rambutan AKP H Samosir. Adapun hukuman atau tindakan yang diberikan kepada warga yang melanggar peraturan, sejauh ini masih sebatas teguran tertulis saja.