Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sebanyak 4 orang terduga pemakai narkoba ditangkap personel dari Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota saat melaksanakan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di kawasan Jalan Multatuli Lingkungan I, Kelurahan Hamdan, Medan Maimun.
Keempatnya, masing-masing Hadi Sismanto (42) warga Jalan Limau Manis Tanjung Morawa, M Safitra (38) warga Jalan Multatuli, Eko Marwan (31) warga Jalan Multatuli, dan Hamdani (26) warga Sidikalang.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, GKN ini dilaksanakan pada Sabtu (19/9/2020) malam lalu, setelah pihaknya menerima informasi kalau di kawasan Multatuli sering terjadi transaksi narkoba.
"Kemudian kita membentuk tim dan melakukan penyelidikan. Setelah matang, tim langsung melakukan penggerebekan," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (1/10/2020).
Dari lokasi, kata Yaqin, pihaknya menemukan 4 orang laki-laki yang sedang main judi domino. Selain itu, pihaknya juga menemukan 5 am ganja kering, satu plastik kecil sabu-sabu, 3 buah bong dan beberapa plastik klip kecil kosong.
"Kami langsung mengamankan keempat orang tersebut berikut barang buktinya ke Polsek Medan Kota untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.
Yaqin menegaskan, GKN dilakukan berdasarkan UU No 02 Tahun 2020 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kemudian UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Laporan Polisi Nomor : LP/1968/IX/2020/Restabes Medan/Res NKB Tanggal 20 September 2020.
"Keempat pria itu kami jerat Pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (3) dari UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Yaqin.
Yaqin mengatakan, pihaknya komit memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Medan Kota. Kegiatan tersebut akan terus mereka lakukan, untuk menekan orang-orang yang terlibat dengan barang haram tersebut.