Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Hanya gara-gara persoalan buku nikah dan KTP, suami di Kabupaten Deli Serdang tega menganiaya istrinya sampai babak belur. Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu, sang suami bernama Samsul (43) mendekam di penjara setelah istrinya, Umi Kalsum (42) melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol Muhammad Firdaus SIK menjelaskan, ikhwal peristiwa KDRT ini terjadi pada saat korban meminta sejumlah dokumen kepada pelaku.
"Jadi, pada Senin (17/8/2020), pelaku tak terima lantaran istrinya meminta buku nikah dan KTP. Di situ, sang suami yang tersulut emosi seketika menghajar korban sampai babak belur," jelas mantan Kanit Ekonomi Polrestabes Medan ini.
Setelah itu, sebut Firdaus pelaku yang sudah puas menganiaya istrinya kemudian pergi meninggalkan dalam keadaan tak berdaya.
"Dalam keadaan bibir pecah dan mengeluarkan darah serta rahang terasa sakit, korban yang tidak terima perlakuan kasar dari pelaku melaporkan ke Polresta Deli Serdang," sebut mantan mantan Kanit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jatanras Polda Sumut ini.
Selanjutnya, terang Firdaus, Satreskrim Polresta Deli Serdang yang menerima laporan pengaduan korban menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
"Setelah melakukan penyelidikan selama kurun waktu dua bulan, pelaku dapat diamankan tanpa perlawanan pada Rabu (30/9/2020)," terangnya.
Saat ini, kata lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006 pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deli Serdang.