Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Bersainglah secara sehat!. Itu dikatakan Wakil Gubernur Sumatra Utara, Musa Rajekshah, kepada para pasangan calon (Paslon) Pilkada Serentak 2020 di Sumut, saat tampil sebagai narasumber dalam live interaktif ruang publik TVRI, Kamis (01/10/2020) sore.
Pada acara dengan topik "Pencegahan Korupsi dan Politik Uang dalam Pilkada Sumut 2020" itu, ia juga mengingatkan agar para paslon tidak melakukan praktik politik uang (money politic) dan jangan melanggar hukum.
Ijeck, sapaan akrab Musa Rajekshah, juga menekankan diterapkannya selalu protokol kesehatan mengingat Pilkada digelar di masa wabah pandemi covid-19, apalagi saat ini sedang memasuki tahapan kampanye.
"Para paslon dan masyarakat, mari sama-sama terapkan protokol kesehatan. Jangan sampai Pilkada menjadi cluster baru covid-19," ujar Ijeck, sembari mengatakan Pemprov Sumut, sebut Ijeck, bersinergi dengan KPK dan penyelenggara Pilkada.
Tujuannya untuk mengawal Pilkada agar terlaksana dengan baik. "Sebanyak 10 pejabat Pemprov Sumut telah dikukuhkan menjadi Pjs Walikota/Bupati, diharapkan membantu menjaga netralitas dan kesuksesan pilkada di daeah," katanya.
Sementara itu, Kepala Satgas Korwil I KPK, Maruli Tua Manurung, yang turut bergabung melalui video konferensi, juga menekankan agar para calon yang mengikuti Pilkada Tahun 2020 bersaing dengan benar.
Menurutnya potensi-potensi penyelewengan bansos covid-19 untuk Pilkada, menjadi salah satu fokus perhatian dan pengawasan KPK.
"Tentunya kita bersama Pemprov Sumut bersinergi. Potensi-potensi baik itu penyalahgunaan kewenangan, korupsi, politik uang diharapkan dipantau bersama. Untuk lingkungan ASN bisa dengan memaksimalkan pengawasan inspektorat, serta Pjs yang ditugaskan membantu pengawasan dan netralitas," terang Maruli.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan, menyampaikan sejauh ini belum ada laporan yang diterima dari masyarakat terkait politik uang di masa kampanye.
Namun demikian, pemantuan terus ditingkatkan khususnya 13 kabupaten/kota petahana atau kabupaten/kota lainnya dimana calon yang maju memiliki ikatan kerabat dengan kepala daerah sebelumnya.
"Praktik politik uang yang sekarang kita antisipasi itu ialah e-money atau uang virtual. Cukup sulit melacaknnya. Namun kami ingatkan kepada seluruh masyarakat, jika terbukti ada praktik politik uang, pemberi dan penerima bisa dikenakan sanksi minimal hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," sebut Syafrida.