Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tidak hanya dikenakan sanksi peringatan dan penutupan, pengelola Water Park Hairos juga bisa dikenakan sanksi pidana. Sebab pengelola telah melanggar protokol kesehatan pencegahan covid-19.
"Perintahnya adalah yang pertama di tutup, yang kedua pidana itu," ujar Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, menjawab wartawan di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jumat (02/10/2020).
Sebagaimana diketahui, viral video warga berkurumun di kolam renang yang ada di.Water Park Hairos Jalan Jamin Ginting Km 14 Namo Simpur, Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang.
Kerumunan warga itu juga telah menjadi pembahasan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut, yang mana Gubernur Edy selaku Ketua Gugus Tugas, telah menjatuhkan sanksi penutupan.
Adalah Rizki Ramadhani Nst dalam akun twiternya @dionisme, Selasa (29/09/2020), mengunggah video warga yang memadati kolam renang di water park itu. Ia menyebut peristiwa iti terjadi pada Senin (28/09/2020).
"Dia (pengelola Hairos) sudah melanggar protokol kesehatan," tegas Edy Rahmayadi, didampingi Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah.
Adapun sanksi pidana itu, kata Edy, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Gubernur Sumut (Pergub) Nomor 34 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 di Sumut.
Karena itu, pelanggaran protokol kesehatan pengelola Water Park Hairos itu diserahkan kepada pihak kepolisian.
Lagi-lagi Gubernur Edy mengingatkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, yakni dengan selalu menggunakan masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan pakai air dan sabun.
Dan kepada pengelola usaha, Edy juga mengingatkan agar mematuhi protokol kesehatan dengan menyediakan fasilitas protokol kesehatan.
Tidak hanya itu, pengelola usaha juga harus mengawasi dan memastikan berjalannya protokol kesehatan di lingkungan usahanya.