Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pihak kepolisian mengakui bahwasanya saat ini sedang menangani persoalan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di objek rekreasi Hairos Waterpark pada saat pandemi Covid-19.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyebutkan, setelah mendapatkan laporan tentang adanya kerumunan massa itu, pihak kepolisian dalam hal ini Polrestabes Medan telah memeriksa sebanyak 8 orang.
"Pihak manajemen mulai dari manajer sampai pekerja parkir tempat wisata itu sudah diperiksa," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (2/10/2020).
Tatan mengaku, dalam menangani kasus ini, pihak kepolisian berpedoman pada pasal 212 KUHP dan 216 KUHP serta UU Karantina. Dia juga menyampaikan, dalam kasus ini pihak kepolisian masih akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi-saksi lain.
"Kita juga sudah koordinasi dengan Tim Gugus Tugas,"gugus ucapnya.
Tatan menambahkan, untuk itu dalam kasus ini, Polda Sumut beserta Polres sejajaran mengimbau keras kepada pemilik usaha wisata untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh pemerintah.
"Kita sudah melakukan imbauan, siapa yang melanggar pasti ada pidananya," tandasnya.