Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Aksi panggung Disc Jokey (DJ) Omo Kucrut asal Jakarta bersama DJ Jenifer, asal Pekanbaru, Riau dihentikan oleh personel Polda Sumut saat hendak tampil di Deliserdang. Penghentian ini dilakukan petugas Direktorat Intelkam Polda Sumut yang dipimpin Pamin 1 Siyanmin Ditintelkam Poldasu, Iptu Joy Sianipar bersama Kapolsek Kutalimbaru, AKP Hendri Surbakti, Jumat (2/10/2020), sekitar sekira pukul 22.45 WIB.
Menurut jadwal, kedua DJ ini harusnya melangsungkan live performance pada even Q Goyang X yang digelar diskotik Cafe Duku Indah (CDI), Dusun Salang Tunas, Desa Namorubejulu, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, Sabtu (3/10/2020) dini hari. Hal ini dilakukan, karena penampilan mereka dikhawatirkan dapat menimbulkan kerumunan massa yang berpotensi melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Amatan wartawan, sempat terjadi perdebatan dengan petugas, karena pengelola tetap bersikukuh menggelar kegiatan, meski tak mendapatkan izin dari Dit Intelkam Polda Sumut maupun pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Deliserdang.
"Kenapa masih dilaksanakan kegiatannya, kan tidak ada izinnya dari kita untuk gelar even ini. Dengan mengundang artis begini dari Jakarta, tentunya akan mengundang kerumunan massa. Seperti kita ketahui saat ini Pandemi Covid-19 semakin meluas, ini tidak boleh," tegasnya.
Akhirnya, setelah mendapat penjelasan tersebut, manajemen diskotik CDI mematuhi untuk tidak menyelenggarakan kegiatan tersebut.
Selanjutnya, sekira pukul 00.30 WIB, manajemen CDI kemudian diboyong untuk menemui kedua DJ yang performancenya dibatalkan ke tempat mereka menginap di Cardopa Hotel, Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binjai, Kota Binjai.
Di sana, pihak pengelola, Kurnia Sitepu membuat surat pernyataan pembatalan kegiatan Event Q Goyang X, disaksikan DJ Omo Kucrut dan DJ Jenifer beserta Sekdes Rusudi Waruhu, dan Fahmi Bahri Surbakti selaku karyawan CDI tepat pukul 01.15 WIB.