Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kasat Intel Polres Serdang Bedagai (Sergai), AKP Bobi Vaski Pranata (PVP) dicopot dari jabatannya karena menggelar resepsi pernikahan di salah satu gedung di Kabupaten Labuhan Batu saat pandemi Covid-19. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, saat ini pihaknya dalam hal ini Bidang Propam telah menangani kasus tersebut.
"Awalnya beredar video resepsi pernikahan saat pandemi, kemudian kita mengecek kebenaran dan ternyata benar kalau yang menggelar pesta pernikahan itu anggota Polri," ungkapnya kepada wartawan, Minggu (4/10/2020).
Dia melanjutkan, setelah dilakukan temuan itu, pihak Propam Polda Sumut pun langsung memanggil oknum berinisial BVP itu untuk diperiksa. Menurut Tatan, oknum Polri jebolan Akpol itu dinilai melanggar maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Adziz tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19. "Nantinya anggota tersebut akan menjalani sidang disiplin," jelasnya.
Saat ini kata Tatan, pihaknya sudah memberikan sanksi sementara terhadap personel tersebut. Sanksi itu berupa membebaskan tugaskannya dari jabatannya sebagai Kasat Intel. "Sudah dicopot dari jabatannya," tandasnya.
Seperti diketahui, video pesta pernikahan AKP Bobi Vaski Pranata sempat beredar di media sosial. Resepsi pernikahan digelar salah satu gedung di Kota Rantau Parapat, Labuhanbatu pada Sabtu (26/9/2020). Dalam video itu terlihat, jika tamu undangan bahkan pengantin sendiri tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.