Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sejumlah anggota DPRD Sumatra Utara (Sumut) mengaku kecewa terhadap kinerja Polres Batubara. Hal itu terkait dengan penanganan kasus perusakan tanaman sawit milik Ponirin yang terjadi 6 bulan lalu di Dusun I Kuala Makmur, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara. Meski sudah berbilang bulan, namun sampai kini belum ada penetapan tersangka kepada pelaku. Demikian dikatakan anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan Sugianto Makmur dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (4/10/2020).
Dijelaskan Sugianto, kasus perusakan tanaman itu terjadi pada 12 April pagi. Kala itu ada sekelompok orang beserta satu unit eskavator, secara bersama-sama di depan umum melakukan perusakan tanaman sawit milik Ponirin. Karena kejadian berlangsung anarkis, dimana saat itu sekelompok orang ini ada yang membawa senjata tajam, maka Ponirin segera membuat laporan polisi pada hari itu juga. Ponirin juga memberikan rekaman video proses perusakan tersebut saat membuat laporan dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi nomor: STBL/62/IV/2020/BATUBARA tanggal 12 April 2020 tentang Perusakan Tanaman milik Pelapor Pada tanggal 12 April 2020, pukul 09.00 pagi, terang Sugianto.
"Dalam laporannya, Ponirin juga memberikan rekaman video proses perusakan tersebut ke pihak Polres. Di antara pelakunya diduga terlibat oknum polwan, oknum petugas rutan dan oknum kepala desa. Tapi sudah 6 bulan sampai hari ini, belum ada yang dijadikan tersangka, meski alat bukti sudah cukup, saksi dan pelaku jelas ada," ujar Sugianto.
Berdasarkan laporan dari masyarakat Desa Kuala Tanjung, sambung Sugianto, tanah di sana banyak menjadi objek mafia tanah. Di antaranya ada oknum yang bekerja sama untuk merampas tanah-tanah milik masyarakat. Saksi korban sendiri juga telah melaporkan kasus penyerobotan tanah oleh oknum Polwan tersebut, karena sesudah melakukan perusakan, oknum Polwan tersebut menunjukkan surat-surat tanah yang disinyalir tidak jelas asal usulnya. Namun Polres seperti tidak mengerti masalah hukum pidana perusakan karena malah mengurus masalah penyerobotan tanah yang sudah ditangani Polda Sumut, lanjut Sugianto.
Meski begitu anggota Komisi B ini menghimbau masyarakat untuk tidak menyerah pada oknum-oknum jahat dan harus yakin bahwa kepolisian masih mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pencari keadilan atas haknya. "Jika ada oknum kepala desa terlibat, saya minta agar kepala daerah segera menghentikannya sebelum jatuh korban yang lebih banyak," tegasnya.
Keprihatinan yang sama juga dinyatakan anggota DPRD Sumut dari Fraksi Gerindra Thomas Dachi SH. Dachi mengaku heran karena kasus perusakan tanaman yang dilaporkan, namun yang diproses Polres Batubara malah masalah kepemilikan tanah. Padahal, kata Dachi, korban sudah menanam sawit di atas tanah tersebut lebih dari 10 tahun sehingga sawitnya sudah berbuah.
“Kasus yang begitu sederhana, jadi begitu rumit penanganannya, sehingga menimbulkan pertanyaan besar. Kenapa kasus ini tidak bisa dituntaskan. Padahal dalam KUHP pasal 406 sangat jelas dan terang sehingga tidak perlu penafsiran hukum yang rumit," ujar Dachi.
Penyidik, Kasat Reskrim dan Kapolres Batubara, menurut saya kurang paham dan tidak dapat memilah mana perkara perusakan dan mana perkara kepemilikan tanah. Tidak ada relevansi hukumnya apalagi sawit yang dirusak itu sudah berbuah, berarti sudah cukup lama pelapor menanam sawit yang dirusak tersebut. Sebaiknya mereka berkonsultasi ke Polda Sumut, karena akibat kesalahan mendudukkan perkara sebagaimana laporan korban, maka masyarakat sulit mendapatkan keadilan.
Sugianto dan Dachi meminta agar Kepala Kepolisian Daerah Sumatra (Kapoldasu) Irjen Pol Martuani Sormin mengevaluasi Kapolres Batubara karena mereka nilai berkinerja buruk. Apalagi Kapolri Jendral Idham Azis telah meminta agar masalah ini segera diselesaikan.
Melengkapi informasi, kasus lahan di Sumut, termasuk yang diduga melibatkan oknum Polwan, juga menarik perhatian anggota DPR RI Arteria Dahlan. Arteria sempat menanyakan Kapolri Jendral Idham Azis saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, Rabu 30 September lalu. Menanggapi itu, Kapolri mengatakan sudah meminta agar Kapolda Sumut langsung menyelesaikan kasus itu. Kapolri berjanji akan menindak tegas bawahannya terutama di jajaran Polres, yang kerap membuatnya menyimpan amarah.