Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan akan menjalani sidang perdana atas gugatan clas action yang dilayangkan GNPF (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa) Sumut. GNPF menuntut agar pelaksanaan Pilkada Medan 2020 ditunda sampai angka penyebaran virus corona atau covid-19 bisa ditekan. Rencananya sidang perdana akan digelar Selasa, 6 Oktober 2020.
"Insya Allah KPU Medan besok siap menghadiri sidang gugatan class action atas nama penggugat H. Aidan Nazwir Panggabean, dkk," ujar Koordinator Divisi Hukum KPU Medan, Zefrizal, ketika dikonfirmasi, Senin (5/10/2020).
Dalam menghadapi gugatan tersebut, kata dia, KPU Medan telah menunjuk Law firm Faisal Adang & fartners sebagai kuasa hukum.
Seperti diketahui setelah melakukan aksi protes, GNPF Sumut bersama sejumlah organisasi lainnya melayangkan gugatan class action ke PN Medan pada 16 September 2020.
Ketua Pokja Pilkada GNPF Ulama Sumut, Tumpal Panggabean, menyebut alasan pihaknya mengajukan gugatan class action karena saat ini Kota Medan berada di zona merah penyebaran virus corona atau covid-19.
"Sudah sejak 3 bulan yang lalu kita mempelajari situasi Covid-19 di kota Medan yang sampai hari ini terus menunjukkan angka peningkatan. Tentu persoalan ini sangat memperihatinkan ditambah lagi berlangsung pula perhelatan pilkada di kota Medan," jelasnya, di PN Medan, Rabu (16/9/2020).
Tumpal meyakini kegiatan pilkada Medan ke depan akan menjadi sangat membahayakan, karena potensi untuk penyebaran virus besar.
Kata dia, berdasarkan hasil kajian WHO pilkada hanya boleh dilakukan bila enam hal yang disampaikan oleh WHO telah dilaksanakan. Diantaranya, resiko penularan wabah yang sudah terkendali serta pemerintah dapat membuktikan transmisi virus sudah dikendalikan.
"Tentu 6 hal ini belum dilalui oleh pemko Medan ataupun Pemprov Sumut. Maka sebagai langkah lanjutan kita untuk menunda pilkada itu adalah menggugat KPU dan BAWASLU kota Medan karena menurut pandangan kami, mereka sedang melawan hukum," ucapnya.