Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Lantaran diduga melakukan penipuan terhadap adik sepupu kandungnya, Ali Sutomo sebesar Rp 4 miliar lebih, seorang pengusaha dari PT PAM, berinisial TA (52), ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut). Penahan itu dilakukan atas laporan korban, yang tertuang dalam LP/34/I/2020/Sumut/SPKT "I" tanggal 9 Januari 2020.
Kepada wartawan, korban, Ali Sutomo mengatakan, mulanya dirinya menjual sebidang lahan yang di atasnya ada bangunan kos-kosan di Jalan Gajah Mada, Medan Rp16 miliar, kepada abang sepupu kandungnya tersebut. Selanjutnya oleh TA, lalu menggadaikan lahan berikut bangunan itu ke Bank Danamon melalui PT PAM sebesar Rp 16 miliar, dan membayarkan kepada korban Rp 11.820.000.000. Sisanya Rp 4.180.000.000 dibayarkan kemudian.
"Tapi setelah saya bolak-balik menagih, sisa utangnya tidak kunjung dibayar dengan alasan yang macam-macam. Sehingga karena saya merasa telah ditipu, akhirnya saya melaporkan ke Polda Sumut dan tersangka sudah sekitar 1 Minggu mendekam di RTP Mapoldasu Sumut," ungkapnya kepada wartawan, Minggu (4/10/2020).
Korban menduga, uang sisa hutang tersangka itu digunakan untuk membeli rumah mewah di Komplek Cemara Asri, serta untuk kebutuhan istri-istrinya. Sementara itu, seorang teman tersangka mengakui kalau TA adalah salah seorang pengusaha sukses di Stabat, Kabupaten Langkat.
"Dia punya dua rumah mewah di Jalan Sempurna yang dihuni istri pertama dan kedua dan satu gudang PKS (pabrik kelapa sawit). Bahkan, kalau tidak salah ada 20 unit lebih mobil truk miliknya," ujar pria yang tidak bersedia menyebut identitasnya.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sumut, Kombes Irwan Anwar ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya melakukan penahanan terhadap tersangka TA. "Benar, ditangani Subdit II, sekarang ditahan," ujarnya.
Diketahui, tersangka TA tinggal secara berpindah-pindah, yakni di rumah istri ketiganya, istri pertama dan rumah istri keduanya.