Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polres Tanah Karo menegaskan bersikap profesional dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan oknum ASN di Pemkab Karo, Syarifin Bangun. Syarifin Bangun sendiri dilaporkan oleh masyarakat Desa Juhar karena diduga mencemarkan nama baik masyarakat Juhar melalui sejumlah postingan di akun facebook miliknya.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Yustinus Setyo mengatakan dalam penanganan kasus pencemaran nama baik ini, pihaknya tidak ada menerima intervensi dari pihak manapun. Pernyataan ini sekaligus membantah klaim dari Syarifin bangun melalui akun facebook miliknya kalau kasus di intervensi oleh pihak ketiga.
"Kita tangani masalah laporan masyarakat Desa Juhar. Tidak Ada intervensi dari mana saja. (Kasus ini) kita tangani secara profesional," ungkapnya kepada wartawan, Senin (5/10/2020).
Saat disinggung terkait kasus laporan masyarakat Desa Juhar, Yustinus mengatakan pihaknya masih dalam pemeriksaan sejumlah saksi.
"Penyidik masih melakukan tahap pemeriksaan saksi-saksi," ucapnya.
Seperti diketahui, Syarifin Bangun dilaporkan oleh masyarakat Desa Juhar terkait dugaan kasus pencemaran nama baik beberapa waktu lalu. Postingan yang diunggah oknum ASN tersebut di akun facebook miliknya dinilai melecehkan masyarakat Desa Juhar.
Postingan yang dianggap menyinggung tersebut berisikan kata-kata yang menilai, jika anak Juhar bila sudah saking asyiknya mendengar musik bisa sampai memeluk ibu mertuanya.