Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kapolsek Pancur Batu, AKP Dedi Dharma bersama bersama anggota yang diperiksa oleh penyidik Propam Polrestabes Medan tidak terbukti mampunyai kesalahan dalam kasus wahana permainan Hairos Water Park Jalan Jamin Ginting, Desa Namo Simpur, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
"Tidak terbukti dan tidak ada kesalahan dalam kasus Hairos Water Park melanggar aturan protokol kesehatan (prokes) yang membuka permainan untuk mandi - mandi kepada warga sekitar Pancur Batu," ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan, Senin (5/10/2020) Sore.
Karena itu, kasus pemeriksan kepada Kapolsek Pancur Batu sudah dihentikan, yang mana dalam pemeriksaan itu juga, Polsek Pancur Batu tidak pernah mengeluarkan izin keramaian untuk Hairos Water Park.
Kesalahan kepada manajemen Hairos Water Park yang mencari keuntungan dan melanggar aturan protokol kesehatan yang tidak menjaga jarak, tidak menggunakan masker dan menghindari tempat keramaian.
"Kasus dihentikan dan Kapolsek Pancur Batu seperti biasanya untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Pancur Batu dan terus menjaga suasana aman dan kondusif di wilayah hukumnya," tambah Kombes Riko.