Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ulah terdakwa Adi Ikhsan yang bertransaksi narkoba di depan Masjid Alhusen, berakhir dengan hukuman penjara. Hakim Ketua Morgan Simanjuntak memvonisnya dengan pidana 12 tahun penjara.
Warga Jalan Jalan Griya Martubung Blok VI No. 142 Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan, terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 100 gram.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Adi Ikhsan terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," kata Hakim Morgan dalam sidang di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/10/2020) sore.
Dalam amar putusan, hakim juga membebankan terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dan subsider 3 bulan penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar hakim.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Agustin, meminta hakim menghukum terdakwa 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa disebutkan, Adi Ikhsan ditangkap atas laporan dari warga yang resah karena adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Griya Martubung Blok XI Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan, Medan, tepatnya di depan Masjid Alhusen.
Kemudian saksi polisi Misman, melakukan penyamaran sebagai pembeli, lalu saksi Misman langsung memesan narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram kepada Mulyadi alias Pak Adi (DPO) dengan harga narkotika jenis sabu sebesar Rp 53 juta.
Pada Kamis, 2 Januari 2020 sekira pukul 13.00, tepatnya di depan Masjid Alhusen Mulyadi menghubungi saksi Misman dan mengatakan agar menunggu. Saksi Misman berserta tim kemudian, berangkat menuju lokasi tersebut dan sesampainya di lokasi tersebut saksi Misman menghubungi Mulyadi.
Mulyadi lalu menghubungi terdakwa Adi Ikhsan. Mereka pun bertemu, lalu saksi Misman menanyakan sabu yang dimaksud.
Setelah diperlihatkan terdakwa, saksi Misman dan tim langsung melakukan penangkapan.
Saksi Misman melakukan interogasi terhadap terdakwa kemudian terdakwa menerangkan bahwa terdakwa menerima narkotika jenis sabu dari Mulyadi dan upah yang didapat terdakwa untuk memberikan narkotika jenis sabu seberat 100 gram adalah sebesar Rp50.000.