Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Sengketa kelompok tani dengan pihak PTPN2 dengan adanya Okupasi (pembersihan) lahan yang terjadi di Desa Banyumas dan Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat serta Desa Pertumbukan Kecamatan Wampu, pada September lalu, akhirnya Pemkab Langkat angkat bicara.
Bupati Langkat Terbit Rencana PA, Senin (5/10/2020) dengan kelompok tani, menggelar rapat dengar pendapat untuk memediasi masalah okupasi tersebut.
"Pemkab Langkat tidak memihak siapapun, baik pihak perusahaan maupun pihak kelompok masyarakat yang bersengketa. Tujuan pemerintah mengundang masyarakat terkait untuk mendengarkan aspirasi dan kronologis yang terjadi pada peristiwa yang terjadi beberapa hari kemarin. Pemkab Langkat akan hadir sebagai 'Pemerintah' dengan bersikap seadil adilnya kepada mayasarakat maupun pihak perkebunan. Sehingga permasalahan ini, bisa cepat selesai dengan cara yang damai, agar kondusifitas Langkat tetap terjaga dan aman," kata Sekdakab Langkat, dr Indra Salahudin.
Terjadinya peristiwa okupasi tersebut, Bupati Langkat mengaku, menyesalkan langkah yang diambil oleh pihak PTPN2 Kebun Kwala Madu yang melaksanakan okupasi tanpa terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Pemkab Langkat. Juga menyesalkan kepada masyarakat tani, yang tidak langsung melaporkannya kepada Bupati selaku pimpinan di jajaran Pemkab Langkat.
"Tujuan rapat tadi siang, guna mengklarifikasi dan memaksimalkan penggambilan langkah-langkah terbaik sesuai Perundang-undangan yang berlaku, untuk penyelesaian okupasi lahan tanah ulayat oleh Pihak PTPN2, agar tidak terjadi konflik dengan masyarakat dan pihak PTPN2 yang berkelanjutan. Pemkab Langkat segera melaksanakan mediasi permohonan masyarakat kelompok- kelompok tani ulayat dengan pihak PTPN2, dengan win-win solutions," kata Indra Salahudin lagi.
Dalam rapat dengar pendapat, Sugiono, perwakilan dari masyarakat tani, menyampaikan aspirasinya di depan Bupati Langkat, mereka mengaku telah mengelola lahan yang diokupasi PTPN2 dari tahun 2006 sampai dengan 2020 ini, tanah yang mereka dapat merupakan hasil pembagian dari ketua masyarakat adat.
“Kami meminta kepada Pemkab Langkat menghentikan sementara kegiatan okupasi yang sedang dilaksanakan pihak PTPN2, sambil menunggu keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Sebab dilahan tersebut masih terdapat tanaman palawija masyarakat yang belum dipanen,” pinta Sugiono.
Mendengar pernyataan warga petani, tersebut, Bupati Langkat Terbit Rencana PA menegaskan, Pemkab Langkat akan membuat permohonan ke pihak PTPN2, sambil menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap, agar dapat memberikan waktu kepada masyarakat yang sudah menanam di tanah tersebut untuk dapat memanennya. Dan menunda pengerahan alat berat jika memang tidak berbenturan dengan perundangan yang berlaku.