Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti kasus tewasnya 2 tahanan Polsek Sunggal yang sangat dianggap tidak wajar. Hal itu ditegaskan Wadir LBH Medan, Irvan Saputra, usai menerima keluarga 2 korban yang tewas diduga tidak wajar ketika masih dalam pemeriksaan aparat Polsek Sunggal.
Menurut keterangan keluarga, korban tewas di sel tahanan sementara penyidik. Kasus yang menewaskan Rudi Efendi (26 September 2020, red) dan menyusul Joko Dedi Kurniawan (2 September 2020) yang juga masih kemenakan Rudi Efendi.
Menurut Sunarsi, istri almarhum Joko Dedi Kurniawan didampingi Irwansyah (abang korban) kematian kedua korban diduga kuat tidak wajar.
Bahkan ketika jenazah Joko dimandikan (sebelum dikebumikan, red) kepala korban masih mengeluarkan darah. Sedangkan pada jenazah Rudi Efendi di bagian badan ditemukan luka memar membiru dan kulit tangan terkelupas.
Untuk itu, LBH Medan mendesak agar kasus tersebut segera diusut tuntas dan profesional agar tidak menjadi preseden di kemudian hari. Sebab kasus tewasnya warga ketika dalam pemeriksaan penyidik bukanlah yang pertama.
BACA JUGA: 2 Tahanan Tewas, Ini Penjelasan Kapolsek Sunggal
"Siapa yang harus bertanggung jawab? Oleh karena itu LBH Medan menyatakan siap melakukan pendampingan hukum terhadap keluarga korban. Melalui LBH Medan kami mohon agar kasus ini diungkap tuntas. Kenapa sampai menghilangkan nyawa mereka?" tegas Irvan, Selasa (6/10/2020) pagi.
Apalagi di antara ke-7 warga yang diamankan diduga terkait kasus begal ini, katanya polisi gadungan, LBH Medan juga minta agar Kapolda memberikan perlindungan.
"Karena ada 5 lagi warga yang diamankan diduga terkait kasus begal versi penyidik mereka berperan sebagai polisi gadungan, LBH Medan juga meminta agar Kapolda memberikan perlindungan," katanya lagi.
Lembaga yang konsern penegakan supremasi hukum bagi kaum termarginalkan ini juga menduga ada pelanggaran Kode Etik sebagaimana diatur dalam Perkapolri Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Operasional Kepolisian.
Maupun Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri khususnya pada Pasal 8 C. Antara lain disebutkan, setiap anggota Polri profesional dan bertanggung jawab atas setiap tugasnya.
"Jadi LBH Medan dalam waktu dekat akan menyurati Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kapolri untuk mengungkap kasus kematian dua tahanan di Polsek Sunggal ini," pungkasnya.