Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karo, Sumatera Utara, melakukan perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Jumlah yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan Pilkada Karo Desember 2020 mendatang ini, sebanyak 8.334 orang.
“Bagi warga yang ingin terlibat sebagai penyelenggara, mari bergabung. Segera daftarkan diri ke PPS masing-masing desa/kelurahan di Karo," ujar Katua KPU Karo, Gemar Tarigan kepada medanbisnisdaily.com melalui telepon selularnya, Selasa (6/10/2020).
Adapun persyaratan untuk menjadi penyelenggara KPPS, diantaranya minimal tamatan SMA sederajat dan tidak berafiliasi ke salah satu partai politik maupun kepada kelima pasangan calon (Paslon) Pilkada Karo. Untuk keterangan lebih lanjut KPU Karo telah menempel pengumuman di seluruh desa/kelurahan.
“Tanggal pendaftaran 7-13 Oktober 2020 di Kantor PPS/Kantor Kepala Desa/Kelurahan. Untuk info lebih detail, peminat dapat juga mengaksesnya di akun resmi KPU Karo. Sesuai aturan protokol kesehatan, semua petugas itu, nantinya akan kita Rapid Test," ujar Gemar Tarigan.