Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Febi Nur Amelia (29) mendadak pingsan di ruang sidang pasca divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dirinya dinilai tidak bersalah melakukan pencemaran nama baik Fitriani Manurung, seorang istri perwira berpangkat Komisaris Besar (Kombes) atas utang yang ditagihnya dari sosial media (sosmed) Instagram (IG).
"Mengadili, dengan ini terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti bersalah menurut hukum dari semua dakwaan," putus Majelis Hakim diketuai Sri Wahyuni di Ruang Cakra 5 PN Medan, Selasa (6/10/2020) petang.
Hakim menilai Febi tidak bersalah dan upaya tersebut dilakukan Febi untuk menagih utang Rp 70 juta. Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan bahwa Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang Rp 70 juta kepada Febi pada 2016 melalui transfer rekening M Banking Mandiri dari terdakwa.
Saat majelis hakim membacakan putusannya, Febi Nur Amelia terlihat gelisah dan ingin minum di ruang sidang. Seusai palu diketok, Febi yang ingin bangkit dari kursi langsung terjatuh pingsan.
Febi sempat dibaringkan di kursi panjang tempat duduk pengunjung sidang. Terlihat air matanya terus mengalir.
Sebelumnya, Febi Nur Amelia dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan dengan hukuman 2 tahun penjara, karena telah mengupload tulisan menagih utang di IG.
Jaksa menganggap terdakwa bersalah telah melanggar pasal pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. Namun majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa hingga membebaskan Febi dari segala tuntutan.