Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. PT Putri Mahakam Lestari (PML) melalui kuasa hukumnya mendatangi Anggota Komisi III DPR RI, Dr Hinca IP Panjaitan XIII, di rumah Aspirasi Hinca Panjaitan, untuk mengadukan perilaku penegakan hukum di Indonesia, Selasa (6/10/2020) sore.
Di hadapan DPR RI itu, kuasa hukum PT PML, Rapen AMS Sinaga SH MM C.L.A, menyampaikan bahwa keputusan pengadilan tidak dijalankan oleh pejabat pemerintah, dan ini membuat wibawa pengadilan jatuh serta penghinaan bagi pengadilan.
Tidak hanya itu, Rapen juga mengatakan, laporan di Polda Sumut, terhadap Balai Pengelolah Transportasi Darat (BPDT) Wilayah II Sumut, terkait dugaan ijazah palsu oknum Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) belum ada kemajuan sama sekali.
"Kami belum merasakan progres atau langkah maju dari laporan kami, kurang lebih 4-5 bulan belum ada progresnya sama sekali, dua hal ini yang kami laporkan kepada Hinca, karena penegak hukum mitra dari komisi III," tegasnya.
Rapen menambahkan, bahwa putusan pengadilan harus dilaksanakan pejabat pemerintah, karena putusan pengadilan itu sesuatu yang sakral dan harus dipatuhi, apalagi bagi penegak hukum itu sendiri.
"Bagaimana masyarakat bisa patuh dengan putusan pengadilan sedangkan penegak hukum sendiri tidak patuh, ini bisa menjadi kesan buruk. Kita mengharapkan pak Hinca bisa menanyakan bagaimana pelaksanaan putusan ini, dan bagaimana laporan kami di Polda Sumut," katanya.
Namun, Rapen tidak lupa untuk berterimakasih dan mengapresiasi Hinca Panjaitan selaku DPR RI yang berkenan dan mau menerima aduan masyarakat.
"Jadi kita sangat apresiasi karena masih ada wakil rakyat yang mau menerima pengaduan-pengaduan seperti ini, serta bisa meneruskan masalah ini dan bisa menjadi pengawas lembaga-lembaga hukum yang tidak berjalan (berjalan di tempat), biar anggota komisi tiga bisa melihat sejauh mana putusan pengadilan itu bisa di eksekusi dan bisa dilaksanakan," pungkasnya.
Sementara, Hinca Panjaitan berjanji akan melakukan yang terbaik atas aduan yang diterimanya ini.
"Sejak dibukanya rumah pengaduan ini sudah ada empat laporan yang kami terima. Tentu ini akan segera saya tindak lanjuti demi tegaknya supremasi hukum di tengah masyarakat," ucap Hinca.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan membatalkan Surat Keputusan (SK) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BPTD Wilayah II Sumut tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam atas nama PT PML, 31 Agustus 2020 lalu.
Dalam putusan majelis hakim diketuai Effriandy SH dengan hakim anggota, A Tirta Irawan SH MH dan Elwis Pardamean Sitio SH MH, KPA BPDT Wilayah II Sumut selaku tergugat juga diwajibkan untuk mencabut SK dengan Nomor : 14/PL.101/BPDT-II/V/2020 tanggal 8 Mei 2020 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam atas nama PT PML.
Meskipun PT PML telah melayangkan somasi terhadap Kepala Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (BLPPBMN) Kementerian Perhubungan RI perihal pelaksanaan pengerjaan pembangunan Pelabuhan Penyebrangan Muara Taput Tahap III, namun surat itu tidak juga digubris.