Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Polres Tebing Tinggi melalui Polsek Padang Hulu bersama Bhabinsa Koramil 13 dan personil Satpol PP menggelar Operasi Yustisi 3 Pilar penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, Rabu (7/10/2020), di Jalan Kumpulan Pane Tebing Tinggi.
Dalam Operasi Yustisi 3 Pilar (Polisi, TNI dan Pemerintah Kota) tersebut, ratusan warga terjaring petugas karena kedapatan tidak menggunakan masker. Para pelanggar prokes langsung diberikan sanksi dan pemahaman serta masker gratis oleh petugas.
Kapolsek Padang Hulu Iptu Beringin Jaya kepada wartawan mengatakan, hari ini Polsek Padang Hulu Polres Tebingtinggi bersama Bhabinsa Koramil 13 dan Satpol PP Pemko Tebingtinggi menggelar Operasi Yustisi sesuai dengan Peraturan No 44 Tahun 2020.
"Kita telah menjaring sekitar 120 orang pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19. Kepada mereka kita melakukan tindakan seperti membersihkan fasilitas umum serta tindakan fisik berupa olahraga untuk menguatkan imunitas dan memberikan masker," katanya.
Menurut Kapolsek, selama pantauan melaksanakan tugas masih banyak ditemukan pelanggaran akibat rendahnya kesadaran masyarakat. Untuk itu kita terus memberikan sosialisasi dan himbauan kepada warga masyarakat akan pentingnya menerapkan '4M' yakni, Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak serta Menghindari Kerumunan, ujarnya.
Salah seorang warga yang terjaring Operasi Yustisi mengaku disuruh menyapu disepanjang bahu jalan karena kedapatan tidak memakai masker. "Saya tau ada kewajiban pakai masker, biasa masker saya simpan didalam tas tapi lupa tadi saya bawa tasnya karena buru-buru," jelas Samidi, warga Karya Jaya Tebingtinggi
Samidi juga mengetahui bahwa bakal ada denda administrasi yang bakal dibayarkan, namun menurutnya hal itu hal yang wajar dan harus dituruti karena namanya kesalahan, kalau dilanggar pasti ada sanksinya, ujarnya.