Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kasus penipuan dengan modus proyek pembangunan Pasar Horas, Siantar dengan tersangka, Rusdi Taslim (57) warga Jalan Bunga Rinte XVI No. 64 Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan, telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kasus penipuan senilai Rp 600 Juta ini bermula dari penawaran tersangka kepada korban untuk memodali proyek yang sedang dikerjakannya yakni membangun Pasar Horas PD Pasar Pematangsiantar pada 2018 lalu.
Jaksa penuntut umum (JPU) Vina Monica Siregar dalam dakwaannya menyebutkan, awal kerjasama antara terdakwa Rusdi Taslim dengan korban Halomoan H berawal dari sebuah proyek revitalisasi Pasar Brayan Kota Medan dari Dirut PD Pasar Medan yakni sakit Beni Harianto Sihotang. Dalam proyek ini akhirnya selesai dalam tempo 4 bulan dengan baik dan tanpa kendala apapun.
"Mendapat keuntungan dari proyek tersebut membuat korban tertarik kembali kerjasama dengan terdakwa. Kali ini atau pada Maret 2018 itu adalah proyek revitalisasi Balerong Pasar Horas Siantar. Halomoan tertarik ikut kerjasama dan kembali menanamkan modalnya," jelas JPU Vina di Ruang Cakra 2 PN Medan, Rabu (7/10/2020) sore.
Selanjutnya, tambah JPU lagi, korban pun memberikan uang untuk proyek itu dengan catatan di perjanjian sebagai titipan uang dan akan dikembalikan 6 bulan ke depan. Setelah itu, dalam pengembaliannya terdakwa Rusdi Taslim, kelahiran Medan. 18 Oktober 1962 ini pun memberikan cek pertama senilai Rp 421 juta pada 11 Mei 2018 dan cek kedua senilai Rp 118 juta pada 28 Juni 2018.
"Cek tersebut tidak dapat dicairkan alias cek kosong karena sudah sampai 10 kali coba dicairkan tetap ditolak sehingga korban melaporkan Rusdi Taslim ke Polrestabes Medan dengan bukti lapor Nomor:LP/893/K/IV/2019/SPKT RESTABES MEDAN tanggal 25 April 2019," tandas jaksa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHPidana. Usai sidang dengan agenda eksepsi ini, majelis hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan.
Diketahui, kasus ini sempat mandek hampir setahun lebih lamanya. Namun pasca, Halomoan ini melaporkan langsung kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin dan akhirnya laporannya pun dilimpahkan ke jaksa hingga kini bergulir di PN Medan.