Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat. Wakil Presiden Ma'ruf Amin ditunjuk jadi Ketua Dewan Pengarah.
Tim dibentuk lewat Keppres 20/2020 yang diteken Presiden Jokowi pada 29 September 2020. Dalam pertimbangannya, Jokowi mengungkapkan perlu ada langkah terobosan hingga sinergi antarlembaga dan pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan kesejahteraan di Papua-Papua Barat.
"Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat mempunyai tugas melaksanakan kebijakan percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat untuk mewujudkan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang maju, sejahtera, damai, dan bermartabat," demikian bunyi pasal 2 Keppres 20/2020.
Tim ini terdiri dari Dewan Pengarah dan Tim Pelaksana. Berikut susunan keanggotaannya
Dewan Pengarah
Ketua: Wakil Presiden
Anggota:
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
4. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
5. Menteri Keuangan;
6. Menteri Dalam Negeri; dan
7. Kepala Staf Kepresidenan;
Ketua Harian Merangkap Anggota: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Tim Pelaksana
Ketua: Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Anggota:
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
4. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
5. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Keuangan;
6. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Dalam Negeri;
7. Pejabat setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Kantor Staf Presiden;
8. Gubernur Provinsi Papua; dan
9. Gubernur Provinsi Papua Barat.
Selain Keppres, Jokowi juga menerbitkan Inpres 9/2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Instruksi diberikan ke para menteri hingga Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala BPKP, Gubernur Papua dan Papua Barat, serta kepala daerah di dua provinsi itu.(dtc)