Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Sepanjang bulan September 2020, Satres Narkoba Polres Tanah Karo menangkap 22 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu. Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Tanah Karo, AKBP Yustinus Setyo Indriono, SIK kepada sejumlah wartawan dalam gelar Press Confrence, Kamis (8/10/2020).
“Dari 19 kasus narkotika yang ditangani pada bulan September lalu, 22 tersangka diamankan dari berbagai tempat. Barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 85,74 gram. Ganja siap edar dengan berat 3.067,63 gram. Ganja yang ditemukan dan disita dari hasil penanaman sebanyak 246 batang dengan ketinggian bervariasi antara 52 Cm-274 Cm," papar AKBP Yustinus Setyo Indriono, SIK.
Didampingi Kasat Narkoba, AKP Henry D.B. Tobing SH, KBO, Ipda Hendrik Tarigan, Kanit I, Ipda C. Sipahutar, dan Kanit II Satres Narkoba, Ipda C. Tarigan, di halaman Mapolres. Kapolres Tanah Karo menghimbau masyarakat agar tidak hentinya memberikan pastisipasi dalam pemberantasan narkotika di Kabupaten Karo.
“Jangan khawatir, identitas pelapor pasti kami rahasiakan untuk menjaga keamanan diri dan keluarganya. Mari bersama bersinergi untuk meminimalkan peradaran narkoba di Tanah Karo. Ruang gerak para bandar dan pengedar harus kita persempit," ujar AKBP Yustinus Setyo Indriono, SIK.