Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Rantauprapat. Buntut kericuan demo massa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) di depan gedung DPRD Labuhanbatu, Kota Rantau Prapat, Kamis (8/10/2020) sisng, 8 peserta aksi diamankan pihak Kepolisian. Sejauh ini masih dilakukan pemeriksaan dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini dikatakan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, kepada medanbisnisdaily.com, saat dikonfirmasi seusai menjenguk anggotanya yang mengalami cedera di Rumah Sakit Karya Bakti Rantau Prapat.
"Sampai sejauh ini 8 orang masih diperiksa terkait aksi anarkis dalam unjuk rasa siang tadi di gedung DPRD Labuhanbatu," katanya.
BACA JUGA: 3 Personel Polres Labuhanbatu Cedera Terkena Lemparan Batu Massa Demo Tolak UU Ciptaker
Lebih lanjut ketika ditanyakan apakah sudah ada yang dijadikan tersangka, Deni menjawab masih diperiksa. Sementara ditanyakan tentang apakah ada peserta aksi yang mengalami cedera, Deni bilang tidak ada."Yang anarkis itu massa. Kami pihak Kepolisian berusaha untuk bertindak persuasif dan tidak melakukan tindakan represif," tambahnya.
Sementara ketika ditanyakan bagaimana kondisi personil Polres Labuhanbatu yang mengalami cedera, Deni menjawab akan memindahkan perawatan personil tersebut ke RS lainnya (RS Elpi Al Aziz -Red) karena fasilitas rontgen di RS Karya Bakti sedang rusak. "Belum bisa dipastikan, karena belum di rontgen..ya," ujarnya.