Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tapsel. Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara, Parulian Nasution, mengatakan akan memberikan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, saksi sosial, penyitaan KTP dan tidak diberikan layanan publik dalam waktu 30 hari.
"Seluruh pelanggar protokol kesehatan terutama yang tidak menggunakan masker akan kita beri tindakan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, teguran sosial, penyitaan KTP untuk beberapa waktu paling lama 15 hari, dan tidak diberikan layanan publik dalam waktu 30 hari," katanya, Jumat (9/10/2020).
Hal tersebut juga dikatakannya saat memimpin apel gabungan dalam rangka Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, di halaman Alun-alun Pasar Sipirok, Kamis (8/10/2020).
Dikatakan, bahwa tindakan tersebut sesuai Perbup No 49 tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Tapanuli Selatan.
"Sampaikan informasi ini sesuai dengan anjuran pemerintah, ini adalah peran kita bersama untuk mensosialisasikan kepada masyarakat secara keseluruhan tanpa mengenal lelah,” ujarnya.
Parulian mengatakan bahwa tim gabungan ini walaupun berbeda lembaga tapi hakikatnya adalah sama, bagaimana sinergitas untuk mencapai sebuah pelayanan yang maksimal.
"Kalau dilihat di lapangan cukup banyak masyarakat yang enggan memakai masker, ini adalah tugas bersama untuk menyampaikan tentang betapa pentingnya memakai masker,"katanya sambil mengingat kan seluruh peserta apel gabungan agar dalam melaksakan tugas dilapangan tetap humanis dan jangan ada keragu-raguan.