Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Total sebanyak 243 orang dari massa pengunjuk rasa yang berujung bentrokan dalam menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) di Kota Medan telah diamankan di Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja yang dikonfirmasi mengatakan, dari jumlah tersebut, 3 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni seorang pendemo yang kedapatan membawa klewang dan 2 orang terduga pelaku pembakaran mobil Waka Rumkit Bhayangkara Medan di Jalan Sekip, Medan Petisah.
"Seluruh Sumut ada 253 orang yang diamankan. Sebanyak 9 orang diantaranya di Labuhan Batu, 1 orang di Tapsel dan 243 orang di Medan," ungkapnya, Jumat (9/10/2020).
Tatan menyebutkan, dari jumlah pendemo yang diamankan di Kota Medan itu, 16 diantaranya merupakan anak dibawah umur. Selain itu, dari para pengunjuk rasa ini, 32 orang diantaranya terindikasi sebagai Anarko.
"Dari hasil pemeriksaan rapid test Covid-19, sebanyak 21 orang hasilnya didapatkan reaktif," jelasnya.
Lebih lanjut Tatan menyampaikan, dari peristiwa bentrokan yang terjadi, Kamis (8/10/2020) kemarin, sebanyak 34 personel polisi terluka. Kemudian 4 kendaraan rusak terdiri dari 3 mobil polisi dan 1 mobil plat merah.
"Saat ini pemeriksaan masih dilakukan di Polda Sumut," pungkasnya.
Amatan wartawan, para pengunjuk rasa yang diamankan tersebut dikumpulkan di lantai II Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut. Sementara, sejumlah orang tua dan keluarga pendemo terlihat menunggui anak mereka di pelataran parkir.