Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan kenderaan bermotor (curanmor) yang beraksi di kawasan Jalan Patriot, Kota Tebing Tinggi diringkus aparat Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Jumat (9/10/2020).
Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan menjelaskan, bahwa penangkapan itu atas adanya Laporan Polisi Nomor: LP / 425 / X / 2020 /SU / Res T.Tinggi / Spkt TT, tanggal 5 Oktober 2020, atas nama korban Marisya (23) warga Dusun IV Desa Paya Lombang Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai.
Kedua pelaku masing-masing Mose Dayan Situmorang alias Mose (22) warga Jalan Siantar Kota Tebing Tinggi dan Herman Damanik alias Peok alias Gagap (28) warga Jalan Letda Sujono Kelurahan Teluk Karang, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi dengan barang bukti 1 Unit sepeda motor Honda Vario warna putih list hitam, 1 kaos yang digunakan saat melakukan pencurian, 1 celana jeans saat melakukan pencurian dan 2 sendal pelaku.
"Setelah dilakukan penyelidikan, personil Satreskrim Polres Tebing Tinggi sebelumnya berhasil menangkap pelaku curanmor atas nama Mose Dayan Situmorang alias Mose, yang ketika itu sedang berada di pinggir jalan SM Raja Kota Tebing Tinggi. Setelah diinterogasi, dirinya mengakui kalau dirinya telah melakukan percurian satu unit sepeda motor milik korban di Jalan Patriot bersama temannya bernama Herman Damanik alias Peok alias Gagap", terang Kasubag Humas.
Sedangkan teman tersangka Mose yang bernama Herman Damanik alias Peok alias Gagap berhasil ditangkap petugas saat berada di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Teluk Karang Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.
"Kedua pelaku curanmor saat ini dibawa ke Satreskrim Polres Tebingtinggi guna proses selanjutnya, kedua tersangka dijerat melanggar pasal 363 KUHPidana," jelas Nainggolan.