Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbinisdaily.com - Medan. Polsek Medan Helvetia mengungkap peredaran sabu 1 kilogram dari kawasan Jalan Ngumban Surbakti, Medan. Dari lokasi itu, petugas juga menangkap dua orang warga Aceh berinsial J (19) dan N alias D (30).
"Benar Kami ada menangkap dan mengamankan 2 gembong narkoba jenis sabu seberat 1 Kg dengan inisial J (19) dan N als D (30) warga Aceh Utara, " ucap Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahean kepada wartawan di Mapolsek Medan Helvetia, Sabtu (9/10/2020).
Kata Hutahean, penangkapan ini terjadi pada hari Senin, 5 Oktober 2020 sekira pukul 04.00 WIB. "Kepada kedua tersangka kami kenakan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara, " jelasnya.